Yogyakarta
PK Dikabulkan, Pemda DIY Pemilik Sah Lahan Eks Bioskop Indra
Sengketa lahan eks Bioskop Indra di Kota Yogyakarta antara ahli waris dengan Pemda DIY telah berakhir.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sengketa lahan eks Bioskop Indra di Kota Yogyakarta antara ahli waris dengan Pemda DIY telah berakhir.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak pemohon.
Seperti diketahui, pada 2019 lalu, MA sempat menolak kasasi yang diajukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Pemda DIY terkait dengan hak penggunaan lahan (HPL) eks Bioskop Indra.
Imbasnya, proyek relokasi dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro harus tertunda.
Pemerintah setempat pun mengajukan PK atas putusan tersebut.
Baca juga: Akhir Cerita Sengketa Lahan Eks Bioskop Indra Kota Yogyakarta, Pemda DIY Menangkan PK di MA
Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menuturkan, MA telah mengabulkan permohonan PK melalui putusan MA Nomor 73 PK/TUN/2020 tertanggal 14 Mei 2020.
Dengan demikian, Pemda DIY secara sah telah memiliki pengakuan terkait kepemilikan lahan eks Bisokop Indra.
"Alhamdulilah sudah keluar putusan PK. Kita terima secara resmi tanggal 17 November 2020. Jadi dari MA diteruskan ke PTUN Yogya," papar Adi saat ditemui di kantornya, Selasa (18/5/2021).
Adi menuturkan, dalam amar keputusannya, MA juga membatalkan Keputusan Nomor 147 K/TUN/2019 tertanggal 25 April 2019 terkait penolakan kasasi yang diajukan Pemda DIY selaku Pemohon Kasasi I dalam perkara sengketa kepemilikan eks bioskop Indra.
"Artinya, dengan dikeluarkannya keputusan PK, persoalan yang disoalkan Sukrisno Wibowo (ahli waris) dan kawan-kawan ini, Pemda DIY sudah menang," paparnya.
Sebelum mengajukan PK, Pemda DIY harus mengumupkan bukti-bukti baru atau novum kepada MA .
Satu di antaranya berupa Waar Van Acte tanggal 7 Juli 1970.
"Jadi kita kemarin sudah mengumupkan novum dan diterima MK," paparnya.
Baca juga: Gubernur DIY Sebut PK Langkah Tepat untuk Kasus Eks Bioskop Indra
Adi melanjutkan, PK merupakan proses perperadilan yang paling akhir.
Sehingga keputusan MA tak dapat diganggu gugat kembali oleh pihak ahli waris.