Akhir Cerita Sengketa Lahan Eks Bioskop Indra Kota Yogyakarta, Pemda DIY Menangkan PK di MA
Sengketa lahan eks Bioskop Indra antara ahli waris dengan Pemda DIY telah berakhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK)
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sengketa lahan eks Bioskop Indra antara ahli waris dengan Pemda DIY telah berakhir.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak pemohon.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak kasasi yang diajukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Pemda DIY terkait dengan hak penggunaan lahan (HPL) eks Bioskop Indra.
Baca juga: Cegah Perundungan di Sekolah, Mahasiswa UNY Ciptakan Buku Saku Tepo Seliro
Pemerintah setempat pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan ini.
Hasilnya, melalui putusan MA Nomor 73 PK/TUN/2020, MA menerima dan mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh kedua pihak tersebut.
Dengan demikian, Pemda DIY secara sah telah memiliki pengakuan terkait kepemilikan lahan eks Bisokop Indra.
Proyek pembangunan sentra usaha kecil menengah di lahan ini pun rencananya akan kembali dilanjutkan.
Targetnya, dilaksanakan mulai tahun ini.
"Hasil PK dimenangkan Pemda. (Lahan eks Bioskop Indra) secara sah adalah milik Pemda dan akan kita koordinasikan bersama Dinas Koperasi UMKM bersama Pemkot," papar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (18/5/2021).
Proyek penataan Malioboro, lanjut Aji, akan melibatkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan itu.
Namun Aji mengakui bahwa kapasitas bangunan eks Bioskop Indra sangat terbatas, yakni sekitar 500 gerai, sehingga tak sanggup untuk menampung seluruh pelaku usaha kecil di sana.
Sehingga pihaknya perlu melakukan kajian terlebih dahulu guna menentukan jenis produk yang bisa dijajakan PKL di lokasi penataan.
"Apakah yang masuk itu yang dagangannya sejenis atau yang justru dagangannya bermacam-macam. Jadi kerajinan ada, kuliner ada, supaya bisa seperti one stop shoping," paparnya.
Baca juga: PSS Sleman Akan Gelar TC di Luar DI Yogyakarta Pada Juni 2021 Mendatang
Aji melanjutkan, walaupun telah mangkrak bertahun-tahun, Pemda DIY sama sekali tak megeluarkan anggaran dalam rangka perbaikan bangunan.
Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral telah melaksanakan perawatan secara berkala.
"Tidak perlu perbaikan, orang itu dipelihara PU. Selama dalam sengketa itu diopeni," tuturnya.
Selain itu, Pemda DIY dan pihak tergugat juga tak memberi kompensasi apapun terhadap pihak ahli waris.
Pasalnya, keputusan MK tidak mengatur hal itu.
"PK sudah selesai, sudah sah milik Pemda," tuturnya. (tro)