Yogyakarta

Gubernur DIY Sebut PK Langkah Tepat untuk Kasus Eks Bioskop Indra

Untuk kelanjutan pembangunan, Sultan menyebut pemerintah pun diminta untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Josef Leon Pinsker
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan jika pemerintah akan kembali menempuh jalur hukum terkait dengan penolakan kasasi kasus eks bioskop Indra.

Sultan menegaskan jika kepemilikan lahan itu sudah menjadi milik pemerintah karena sudah dibeli.

Lemari Lila Padukan Kain Batik dan Desain Kasual

“Pemerintah mengajukan (PK) lagi. Masalahnya sertifikatnya, lha kepemilikan sudah hilang (dari pemilik lahan) karena sudah kami beli. Kecuali, kalau uangnya dikembalikan,” kata Sultan HB X saat ditemui Tribunjogja.com, Selasa (17/7/2019).

Untuk kelanjutan pembangunan, Sultan menyebut pemerintah pun diminta untuk menghentikan aktivitas pembangunan.

Namun, Sultan juga menambahkan, jika menghentikan kegiatan pembangunan pun tidak bisa dilakukan.

Pembangunan Lahan Eks Bioskop Indra Jalan Terus, Pemerintah Berencana Ajukan PK

“Diminta berhenti, sekarang dengan berhenti ini bagaimana kontrak pembangunannya baru kami lihat,” jelasnya.

Sultan mengatakan, dengan upaya membatalkan sertifikat itu tidak berarti (penggugat) bisa menguasai lahan itu.

“Lha, dia (pemilik lahan) sudah dibayar dan terima duit kok,” jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved