Pembunuhan Bocah di Temanggung

Seorang Bocah 7 Tahun di Temanggung Dibunuh Orangtua Sendiri, Mayat Disimpan di Kamar Selama 4 Bulan

Seorang Bocah 7 Tahun di Temanggung Dibunuh Orangtua Sendiri, Mayat Disimpan di Kamar Selama 4 Bulan

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Itu motif sementara," jelas Benny.

Dikatakan Benny, hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan buktu-bukti dugaan pembunuhan tersebut.

Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.

Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Benny meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas Benny.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Alasan Orang Tua di Temanggung Bunuh dan Simpan Mayat Anak di Kamar: Ada Bujukan Ruwat Dukun H

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved