Pembunuhan Bocah di Temanggung

Seorang Bocah 7 Tahun di Temanggung Dibunuh Orangtua Sendiri, Mayat Disimpan di Kamar Selama 4 Bulan

Seorang Bocah 7 Tahun di Temanggung Dibunuh Orangtua Sendiri, Mayat Disimpan di Kamar Selama 4 Bulan

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, TEMANGGUNG - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri.

Mayat bocah berinisial A tersebut kemudian disimpan oleh kedua orangtuanya di dalam kamar hingga tinggal kulit dan tulangnya saja.

Diduga, korban yang merupakan warga Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ini sudah meninggal sekitar empat bulan silam.

Kasus dugaan pembunuhan ini terungkap setelah aparat desa setempat melaporkannya ke polisi pada Minggu (16/5/2021) malam.

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kepada wartawan di Mapolres Temanggung, Senin (17/5/2021) mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak Polsek Bejen menerima laporan warga bahwa ada mayat anak perempuan di rumah pasangan M dan S.

"Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Bejen menerima laporan warga, (yaitu) Kepala Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, bahwa ada pembunuhan di sana.

Petugas mendatangi lokasi, memang ditemukan mayat perempuan atas nama A, umur 7 tahun, masih SD," kata Benny.

Benny belum dapat merincikan penyebab meninggalnya bocah perempuan tersebut.

Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Jawa Tengah sedang melaksanakan otopsi terhadap mayat bocah itu.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan awal, kata Benny, bocah itu sudah meninggal 4 bulan yang lalu.

"Penyebabnya meninggal dunia masih kami dalami, hari ini kami laksanakan otopsi oleh tim Dokpol Polda Jateng, hasilnya pemeriksaan akan kami sampaikan ke rekan-rekan," tutur dia.

"Kalau dugaan keterangan awal, itu (korban) sudah meninggal dunia sekitar 4 bulan yang lalu. Kami dalami latar belakang kenapa bisa meninggal, nanti kami sampaikan," imbuh Benny.

Kondisi mayat bocah A sudah mengering, tinggal kulit dan tulang saja.

Mayat juga tidak dikubur layaknya mayat manusia pada umumnya.

Sampai saat ini, pihaknya telah mengamankan 4 orang untuk diminta keteranganya terkait kasus ini.

Mereka adalah kedua orangtua korban, dan 2 orang tetangganya.

"Kami masih periksa ibu bapak dan 2 orang tetangganya.

Apapun hasil pemeriksaan akan kami sampaikan nanti," kata.

Baca juga: Puluhan OTK yang Diduga KKB Bersenjata Tajam Aniaya 2 Prajurit TNI Hingga Tewas, Lalu Kabur ke Hutan

Baca juga: Viral Karena Dikomplain Warga Soal Tarif Parkir Kebun Raya, 2 Jukir Asal Yogyakarta Dibekuk Polisi

Hasil Pemeriksaan Sementara

Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan pembunuhan terhadap A, bocah perempuan asal Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.

Setidaknya 4 orang telah diperiksa polisi atas kasus ini.

Mereka adalah ayah korban (M), ibu korban (S) dan tetangga korban (H dan B)

Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa orangtua bocah 7 tahun itu terpengaruh bujuk rayu H yang menyarankan agar korban diruwat agar tidak nakal.

Adapun, di desa tersebut H dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun.

"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun.

Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan "wah, anak itu dihinggapi dunia lain"," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).

Tenggelamkan korban hingga meninggal

Ritual ruwat yang diminta H, lanjut Benny, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.

Orangtua korban yang juga diduga dibujuk B, melakukan aksi sadis itu pada bulan Januari 2021.

"Orangua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan.

Itu motif sementara," jelas Benny.

Dikatakan Benny, hingga saat ini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan buktu-bukti dugaan pembunuhan tersebut.

Polisi juga terus menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Sejauh ini polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya.

Benny menegaskan, pasal yang disangkakan untuk kasus ini adalah UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Benny meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

"Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak pasti ada cara pembenahan, bukan dengan KDRT," tegas Benny.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Alasan Orang Tua di Temanggung Bunuh dan Simpan Mayat Anak di Kamar: Ada Bujukan Ruwat Dukun H

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved