Yogyakarta

PK Dikabulkan, Pemda DIY Pemilik Sah Lahan Eks Bioskop Indra

Sengketa lahan eks Bioskop Indra di Kota Yogyakarta antara ahli waris dengan Pemda DIY telah berakhir.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Kepala Bagian Bantuan dan Layanan Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto 

"Upaya terakhir proses perperadilan itu kan PK. Sudah selesai," ucapnya. 

Menurut Adi, untuk mencapai proses ini, Pemda DIY harus menempuh jalan panjang.

Ahli waris eks Biskop Indra bahkan telah tiga kali mengalahkan Pemda DIY di pengadilan. 

"Memang pada pengadilan tingkat pertama kita kalah, banding kalah, kasasi kalah. Alhamdulilah PK menang," jawabnya. 

Sementara itu, ahli waris lahan Bioskop Eks Indra, Sukrisno Wibowo hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai tanggapan.

Sukrisno tak merespons sambungan telpon dan pesan singkat yang dikirimkan oleh Tribunjogja.com. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved