Sederet Fakta Seputar Vaksinasi Gotong Royong yang Dijadwalkan Mulai Dilaksanakan Hari Ini

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang vaksinasi gotong royong yang dijadwalkan mulai dilaksanakan Senin (17/5/2021) hari ini

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi penyuntikan vaksin 

7. Pelaporan kepada Kemenkes

Meski dilaksanakan di layanan kesehatan swasta, tetapi data vaksinasi tetap dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Setiap perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan peserta penerima vaksinasi kepada Kemenkes.

8. Distribusi gotong royong

Pendistribusian vaksin untuk vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.

Adapun jumlah vaksin yagn didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 yang diajukan oleh badan usaha atau badan hukum.

Pemerintah Indonesia mendatangkan tambahan vaksin COVID-19 sebanyak 1,8 juta dosis.
Pemerintah Indonesia mendatangkan tambahan vaksin COVID-19 sebanyak 1,8 juta dosis. (via sehatnegeriku.kemkes.go.id)

9. Koordinasi dengan dinas kesehatan setempat

Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, pihak pelaksana juga harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan (dinkes) kabupaten atau kota setempat.

Adapun untuk fasilitas layanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi gotong royong, harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik.

Pelaporannya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Dapat pula dilakukan secara manual dengan menyampaikan keapda dinkes kabupaten atau kota setempat.

10. Tidak boleh melebihi tarif maskimal

Pemerintah telah menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong.

Biaya pelayanan vaksinasi ini tidak boleh melebihi tarif maksimal yang akan segera ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Pemda DIY Berkolaborasi dengan Pihak Swasta untuk Percepatan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Epidemiolog UGM Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Prokes Meski Sudah Divaksin, Ini Alasannya

11. Kartu atau sertifikat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved