Soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Langkah KPK
Soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Seluruh pegawai KPK yang tidak lolos TWK kemudian diminta untuk menyerahkan seluruh tugasnya kepada atasannya masing-masing.
Sementara terkait tindak lanjut hasil tes TWK, KPK saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Revolusi Birokrasi (Kemenpan RB).
Nantinya, setelah koordinasi tersebut, akan diambil keputusan langkah apa yang akan diambil terkait dengan pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.
"KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan secara intensif dengan BKN dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut 75 pegawai yang dinyatakan TMS (Tak Memenuhi Syarat)," sebut Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Isi Lengkap SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Salah Satunya Penyidik Senior Novel Baswedan
Menurut Ali, hingga kini 75 pegawai KPK tersebut masih aktif bekerja.
Ia menampik kabar jika para pegawai itu dibebastugaskan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiaannya masih berlaku," turur Ali.
Meski demikian, para pegawai yang tak lolos TWK itu diminta untuk menyerahkan tugas pada atasannya.
Ali menyebut hal itu dilakukan untuk menjamin efektivitas kerja di KPK.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tuturnya.
Sebagai informasi Ketua KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 tahun 2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai yang tidak memnuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ketua Wadah Kepegawaian KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku dirinya telah menerima salinan SK tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan SK tersebut maka penyelidik dan penyidik KPK yang tidak lolos TWK tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.
"Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung," ungkap Yudi.