Soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Langkah KPK

Soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Hari Susmayanti

Terkait dengan SK itu Yudi menyebut bahwa para pegawai KPK akan segera melakukan konsolidasi.

Pasalnya, berdasarkan putusan MK dalam uji materi revisi UU KPK disebutkan bahwa alih fungsi kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengganggu hak para pegawai.

"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK menjadi ASN," kata Yudi.

"Dan ketua KPK harus mematuhi itu," imbuhnya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " 75 Pegawainya Dibebastugaskan, KPK Koordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved