Kota Yogyakarta

Pemkot Yogya Instruksikan Pengetatan Akses Objek Wisata dan Kunjungan dari Luar Daerah

Pemkot Yogyakarta mewanti-wanti para pengelola objek wisata di wilayahnya, supaya tetap menegakkan protokol kesehatan selama libur lebaran mendatang.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA/ Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mewanti-wanti para pengelola objek wisata di wilayahnya, supaya tetap menegakkan protokol kesehatan selama libur lebaran mendatang.

Sebaran COVID-19 yang telah ditekan sedimikian rupa, jangan sampai kembali melonjak.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, sepanjang libur Idulfitri nanti, dipastikan banyak penduduk dari luar kota pelajar yang datang untuk berwisata.

Karena itu, pembatasan pengunjung pun harus diterapkan, guna mengantisipasi kemungkinan lonjakan pelancong.

Baca juga: Pemeriksaan Acak Surat Bebas COVID-19 Kembali Diterapkan di Kota Yogyakarta Selama Libur Lebaran

"Tempat wisata tetap harus ada pembatasan jumlah. Kita bakal menerima para pelaju wisata, sehingga bagaimana agar prokes lebih ketat," katanya, Selasa (11/5/2021).

Ia menuturkan, hal tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab pengelola destinasi wisata kepada para turis, untuk menjamin kesehatan dan keselamatan mereka.

Sehingga, harus dilakukan upaya-upaya penanggulangan potensi sebaran COVID-19 di objek wisata selama liburan.

"Tunjukkan kepada masyarakat, bahwa prokes dijalankan dengan baik. Seperti kemarin, pedagang dan komunitas di Malioboro mendeklarasikan dirinya sudah vaksin dan siap menjalankan protokol kesehatan," terang Heroe.

"Bahkan, mereka tegas mengatakan, pedagang yang tidak memakai masker rasah ditukoni. Semoga Malioboro dapat dijadikan sebagai model, bagaimana protokol kesehatan dijalankan dengan baik," imbuh Wakil Wali Kota.

Ia pun meminta para pemudik, atau warga yang hendak mengunjungi sanak saudaranya di Kota Yogyakarta, wajib menyesuaikan diri dengan aturan pemerintah.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Tidak Izinkan Kegiatan Takbir Keliling

Yaitu, setiap kedatangan harus dilaporkan pada petugas, atau Satgas PPKM Mikro di wilayah bakal yang dikunjungi.

"Surat edaran gubernur kan mensyaratkan rapid test, atau genose. Kita sudah minta, warga di kota yang kedatangan tamu, harus melapor ke Posko PPKM, karena yang boleh hanya yang warga DIY saja, kan," ungkapnya.

Karena itu, alangkah baiknya, supaya mereka yang akan berkunjung, memberitahu dulu pada tuan rumah.

Dengan begitu, tuan rumah dapat melaporkannya kepada posko PPKM Mikro.

Sebab, ia mengakui, ada beberapa daerah yang menutup akses pendatang secara menyeluruh.

"Saya minta perhatian, agar persoalan ini tidak jadi salah pengertian di antara warga. Yang datang harus melapor. Namun, kalau memungkinkan, lebih baik tidak saling mengunjungi dulu lah," pungkas Heroe. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved