Update Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Terdakwa Minta Dibebaskan, Ini Alasannya
Update Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Terdakwa Minta Dibebaskan, Ini Alasannya
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada Agustus 2020 silam yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/5/2021) siang, enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut meminta majelis hakim untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu mereka juga meminta nama baiknya dipulihkan.
Nota pembelaan para terdakwa ini dibacakan langsung oleh penasehat hukumnya.
Dalam nota pembelaannya yang dibacakan penasehat hukumnya, para terdakwa yakni Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan Uti Abdul Munir, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa serta bukti yang dijadikan sebagai dasar tuntutan hukum tersebut.
“Terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan keberatan terhadap substansi tuntutan penuntut umum dan tidak sependapat dengan kesimpulan maupun pandangan hukum penuntut umum,” kata tim kuasa hukum terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/5/2021), dikutip dari Antara.
Penasihat hukum juga menyebut tuduhan bahwa mereka lalai sehingga menyebabkan kebakaran tidak terbukti di persidangan.
Tidak hanya vonis bebas, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim memulihkan nama baik dan kedudukan para terdakwa serta menyerahkan beban biaya perkara ke negara.
“Kami serahkan nasib terdakwa ke majelis hakim, karena hanya majelis hakim, kami yakin dan percaya majelis hakim akan memberi keadilan (kepada terdakwa),” kata tim kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan pada 1 Februari 2021, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut 6 terdakwa lalai hingga menyebabkan kebakaran.
Baca juga: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Baca juga: Puntung Rokok jadi Pemicu Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung, 8 Orang jadi Tersangka
Mereka adalah pekerja yang terdiri dari Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim, dan Uti Abdul Munir.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
JPU mengungkapkan, Uti Abdul Munir awalnya diminta merenovasi salah satu ruangan di lantai 6 Gedung Utama Kejagung.
Uti merupakan mandor yang mempekerjakan lima terdakwa lainnya.
Proyek itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.