Puntung Rokok jadi Pemicu Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung, 8 Orang jadi Tersangka
Puntung Rokok jadi Pemicu Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung, 8 Orang jadi Tersangka
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian akhirnya mengungkap penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus silam.
Menurut polisi, kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung dipicu puntung rokok.
Puntung rokok tersebut dibuang secara sembarangan oleh para tukang yang bekerja di Kejagung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menyebut, para tukang yang merokok membuang puntungnya secara sembarangan.
“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ujar Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Saat kejadian, para tukang sedang melakukan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.
Kelima tukang yang berinisial T, H, S, K, dan IS itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy mengatakan, percobaan yang dilakukan para ahli mendukung bahwa rokok dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Dengan kandungan bahan-bahan yang ada di polybag di ruang lantai 6 yang kemudian menyulut terbakarnya ini yang bisa menguatkan kami bahwa tukang-tukang itu yang menyebabkan awal api,” ucap dia.
Selain kelima tukang, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Bareskrim Naikkan Status Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan
Baca juga: Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp400 Miliar untuk Renovasi Gedung yang Terbakar
Salah satunya adalah mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM. Sebab, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.
Pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api. Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
“Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” kata dia.