Temukan Unsur Pidana, Bareskrim Naikkan Status Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan
Temukan Unsur Pidana, Bareskrim Naikan Status Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus kebakaran hebat tersebut.
Polisi pun menaikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini.
Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.
Polisi juga telah melakukan prarekonstruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.
• Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Dilanda Kebakaran
• Kebakaran di Kejaksaan Agung, Mahfud MD Tegaskan Berkas Perkara Djoko Tjandra Aman
Selain itu, Listyo menambahkan, pihaknya telah memeriksa 131 orang saksi.
“Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana,” tuturnya.
Ia pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.
Diketahui, api mulai berkobar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu (23/8/2020) dini hari.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Temukan Dugaan Pidana Kasus Kebakaran Kejagung