Puntung Rokok jadi Pemicu Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung, 8 Orang jadi Tersangka
Puntung Rokok jadi Pemicu Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung, 8 Orang jadi Tersangka
Editor:
Hari Susmayanti
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temuan Polisi: Rokok Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Utama Kejagung
Rekomendasi untuk Anda