Update Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Terdakwa Minta Dibebaskan, Ini Alasannya

Update Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Terdakwa Minta Dibebaskan, Ini Alasannya

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ BONFILIO PUTRA
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. 

Adapun kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020.

Pada hari kejadian, lima terdakwa lain yang berprofesi sebagai tukang bangunan melakukan tugasnya.

Namun, mereka tidak diawasi oleh Uti karena sedang melakukan pekerjaan lain.

Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno bertugas menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha.

Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang.

Kemudian, terdakwa Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula.

Dalam melakukan pekerjaannya, para tukang menggunakan alat dan bahan antara lain, bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, serta tinner.

Para tukang lalu makan siang di ruangan pantry pada pukul 12.15 WIB.

Saat itu, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim disebut merokok.

"Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," ungkap JPU.

Pada pukul 13.15 WIB, terdakwa Imam Sudrajat yang bertugas memasang wallpaper tiba di lokasi dan memulai pekerjaannya.

Menurut JPU, Imam dan Tarno merokok sambil bekerja.

Tarno disebut membuang puntung rokok di tempat sisa pembuangan kain HPL, sementara Imam membuangnya di sebuah gelas kaca.

"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," tutur JPU.

JPU mengungkapkan, terdakwa Imam Sudrajat yang masih berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang ditentukan.

Kemudian, pada pukul 18.25 WIB, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan.

Maka dari itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut telah melanggar Pasal 188 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enam Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Mohon Vonis Bebas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved