Penyidik Serahkan Berkas Perkara Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Hari Ini Penyidik Serahkan Berkas Perkara Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ BONFILIO PUTRA
Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, RT.011/RW.007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung akhirnya diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (12/11/2020).

Dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka yakni T, H, S, K, dan IS yang merupakan tukang bangunan.

Kemudian UAM yang diketahui merupakan mandor proyek serta Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.

"Tim penyidik gabungan melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti dan pengiriman berkas perkara tahap I (tersangka) kelompok pekerja," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Selain pelimpahan berkas, penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini.

Ferdy menuturkan, terdapat lima orang yang diperiksa pada hari ini.

"ASN Kejagung (Karo Perencanaan Tahun 2019), ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Mai (laki-laki peminjam bendera PT APM), AR dan HS (pengawas cleaning service)," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total delapan tersangka.

Lima orang di antaranya merupakan tukang bangunan yakni T, H, S, K, dan IS.

Menurut polisi, para tukang itu merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja.

Baca juga: ICW Desak Bareskrim dan Kejagung Kooperatif Soal Supervisi KPK Dalam Kasus Djoko Tjandra

Puntung rokok itu yang memicu terjadinya kebakaran.

Polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka.

Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.

Kemudian, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH menjadi tersangka terkait pengadaan cairan pembersih merek TOP Cleaner.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved