REI DIY Serahkan 23 Sertifikat PSU Perumahan Kepada Pemkab Sleman
Sejumlah pengembang perumahan yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan sebanyak
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah pengembang perumahan yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan sebanyak 23 sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan, kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
Berita acara prosesi serah terima sertifikat, diterima dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kustini Sri Purnomo, di pendopo Parasamya, Senin (10/5/2021).
Ketua DPD REI DIY, Ilhan Muhammad Nur mengatakan, penyerahan sertifikat PSU kepada pemerintah merupakan kewajiban pengembang perumahan, yang telah diamanatkan dalam aturan perundang-undangan, peraturan mendagri 9/2009 maupun peraturan pemerintah daerah.
Baca juga: Silaturahmi di DI Yogyakarta Harus Tes Covid-19, Pakar UGM: Kebijakan Bersifat Imbauan
Namun, dalam kenyataannya, meskipun sifatnya menyerahkan sertifikat, ternyata membutuhkan administrasi yang cukup panjang.
Karena itu, DPD REI DIY menjembatani bagi anggotanya, untuk mempermudah proses serah terima sertifikat ke pemerintah, agar tidak menjadi pekerjaan yang rumit.
"Jadi kami menfasilitasi untuk itu. Supaya proses serah terima sertifikat lebih pendek, dan tidak melanggar aturan. Kami sadar, ini adalah kewajiban kami," kata Ilham, Senin (10/5/2021).
Ada 23 bidang prasarana sarana dan utilitas di 14 perumahan dari 7 pengembang yang diserahkan kepada pemerintah.
Prasarana sarana dan utilitas yang diserahkan tersebut, berupa tanah, jalan, kolam renang, gedung pertemuan, pos satpam, taman dan saluran drainase.
Ilham mengungkapkan, komitmen sertifikat yang rencananya akan diserahkan kepada Pemkab Sleman berjumlah 66 bidang, dari 18 pengembang dengan luas tanah 157.970 meter persegi.
Namun untuk sementara, baru 23 bidang yang sudah melalui proses pelepasan hak di BPN dan sudah verifikasi oleh DPUPKP yang hari ini diserahkan.
"43 bidang lainnya, masih proses penyelesaian persyaratan," kata dia.
Penyerahan sertifikat kepada pemerintah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan, dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan pemukiman.
Setelah diserahkan, PSU tersebut segera dicatat dalam inventaris barang Pemerintah Kabupaten Sleman, supaya dikelola sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Baca juga: Update Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Terdakwa Minta Dibebaskan, Ini Alasannya
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengapresiasi kepada para pengembang yang telah memenuhi kewajiban.
Menurutnya, penyerahan PSU kepada Pemerintah merupakan salah satu kewajiban pengembang perumahan setelah dilakukan verifikasi administrasi maupun teknis dalam rangka menindaklanjuti program rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi melalui aplikasi Monitoring Centre For Prevention (MCP) Korsupgah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).