Pengendara Mobil Terobos Pos Penyekatan

Polisi Ungkap Motif Pengemudi Mobil VW Kuning yang Nekat Terobos Pos Penyekatan di Prambanan Klaten

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, membeberkan motif dari pengemudi VW kuning nekat menerobos penyekatan pemudik di depan pos Prambanan

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu (kiri) saat memimpin jumpa pers kasus mobil viral di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran Polres Klaten mengungkap motif pengemudi mobil VW kuning yang nekat menerobos dan menabrak polisi di depan Pos Polisi Prambanan, Klaten, Sabtu (8/5/2021) sore.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan jika motif dari pelaku nekat menerobos penyekatan pemudik di depan pos polisi itu lantaran takut karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Untuk motifnya setelah diperiksa ternyata anak ini takut karena akan diperiksa, dimintai KTP, kemudian surat-surat lainnya, jadi sebelum menjawab dia sudah kabur. Jadi motifnya itu takut," ujar Edy saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Ia menceritakan, kejadian pada Sabtu sore itu, pada awalnya pengemudi mobil tersebut melintas dari arah Klaten menuju Yogyakarta.

Baca juga: BREAKING NEWS : Pengemudi VW Kuning Penerobos Pos Penyekatan Prambanan Tak Ditahan, Ini Alasannya

Baca juga: Kesaksian Dharul, Motovlogger Perekam Detik Detik Pengemudi Mobil VW Beetle Kuning Tabrak Polisi

Setiba di depan Pos Polisi Prambanan, Sleman mobil tersebut disetop oleh petugas karena berpelat luar daerah.

Kemudian pengemudi mobil itu langsung diminta untuk putar balik ke arah Klaten, Jawa Tengah.

"Dia dari Klaten tujuan ke Jogja. Sampai Pos Polisi Sleman diminta putar balik ke Klaten karena mobil plat luar," ujarnya.

Setiba di depan Pos Polisi Prambanan, Klaten, mobil tersebut juga diperiksa oleh petugas karena sedang berlangsung razia.

"Jadi kronologisnya 16.20 kami dan anggota melakukan penyekatan pemudik di depan pos polisi Prambanan klaten," katanya.

Seorang petugas kepolisian memasang tanda barang bukti ke mobil VW warna kuning di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).
Seorang petugas kepolisian memasang tanda barang bukti ke mobil VW warna kuning di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). (Tribun Jogja/ Almurfi Syofyan)

Kemudian, pada Sabtu (8/5/2021) pukul 16.20 terlihat mobil melintas dan berusaha bersembunyi dibalik kendaraan lainnya.

"Pada saat dihentikan mobil itu berhenti tapi berusaha melarikan diri. Sebelum sempat dia menjawab pertanyaan petugas, dia langsung tancap gas hingga menyerempet seorang petugas hingga terpental," ulasnya.

Pelaku itu, lanjut Kapolres, lalu dikejar oleh anggota Brimob Polda Jateng sekitar 1 kilometer arah timur dari Pos Polisi Prambanan, Klaten.

"Setelah diperiksa dia baru 16 tahun inisial AAD dan pelajar SMA di Klaten. Dia kita tilang karena tak punya SIM," ucapnya.

Baca juga: AKHIR CERITA Viral Video Pengemudi Mobil Terobos Pos Penyekatan di Prambanan Klaten

Baca juga: KRONOLOGI Pengendara Mobil Terobos dan Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik di Prambanan Klaten

Sementara itu, Kepala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, menambahkan jika pengemudi mobil tersebut diduga melanggar pasal 212 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

"Terancam pasal 212. Itu kan pidananya satu tahun empat bulan. Kalau anak itu yang bisa diproses dengan penahanan minimal ancaman pidananya 7 tahun," jelasnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pengemudi nekat tersebut.

"Saat ini anaknya masih kita periksa didamping orang tuannya," imbuh dia.

Tak Ditahan

Polres Klaten tidak menahan AAD, remaja pengendara mobil VW Beetle berwarna kuning yang nekat menerobos penyekatan pemudik di depan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, yang viral di media sosial.

Usia pengemudi yang masih di bawah umur, yakni 16 tahun, menjadi alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap remaja pengendara VW kuning tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Sebagai gantinya, polisi menerapkan langkah diversi terhadap AAD, pengendara mobil VW kuning yang nekat menerobos penyekatan petugas di Pos Prambanan, hingga menabrak seorang anggota polisi.

"Untuk saat ini yang bersangkutan masih kita proses, dan tentunya juga kita menerapkan upaya diversi, karena masih anak-anak," terang Kapolres.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021)
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021) (dok.Tribun Jogja)

Polisi juga disebut telah memeriksa dan meminta keterangan orangtua dari AAD terkait insiden tersebut.

Menurut Kapolres Klaten, saat ini orangtua AAD juga mendampingi yang bersangkutan saat dilakukan pemeriksaan.

"Orangtua sedang mendampingi, dan orangtuanya mengaku ikut menyesal karena membiarkan anaknya membawa mobil, karena mobil ini sebenarnya mobil orangtuanya," imbuh Kapolres.

Meski demikian, polisi tetap melakukan tindakan berupa penilangan terhadap AAD, lantaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara. 

Selain itu, AKBP Edy Suranta Sitepu juga menuturkan proses pidana juga akan dilakukan terhadap pengemudi VW kuning tersebut.

"Terhadap perbuatannya kita proses juga, pidananya yaitu pasal 212 terkait paya melawan petugas dan pasal 335," tegas Kapolres.

Kronologi Peristiwa

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi mobil VW kuning nekat menerobos penyekatan pemudik dan menabrak polisi di depan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, Sabtu (8/5/2021) lalu.

Saat ini pengemudi dan mobil yang digunakan untuk menerobos dan menabrak polisi di pos penyekatan pemudik tersebut sudah diamankan di Mapolres Klaten.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan jika pengendara mobil kuning tersebut masih di bawah umur.

"Pengemudi mobil itu anak di bawah umur masih 16 tahun dia, sekarang sudah di Polres sedang pendalaman motifnya apa kenapa terobos penyekatan itu," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Jogja, Minggu (9/5/2021).

Penampakan sejumlah aparat gabungan berusaha menghentikan mobil yang nekat menerobos dan tabrak saat penyekatan pemudik di depan Pos Polisi Prambanan Klaten, Sabtu (9/5/2021).
Penampakan sejumlah aparat gabungan berusaha menghentikan mobil yang nekat menerobos dan tabrak saat penyekatan pemudik di depan Pos Polisi Prambanan Klaten, Sabtu (9/5/2021). (istimewa / tangkapan layar)

Menurut Kasat Reskrim, mobil yang dikendarai oleh pengemudi viral tersebut juga telah berada di Mapolres Klaten.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto membenarkan jika pengendara mobil warna kuning viral di media sosial itu telah diamankan oleh jajaran Polres Klaten .

"Saat ini (pengemudi dan mobilnya) sudah di amankan di Polres. Saat ini sedang pemeriksaan," ujarnya pada Tribun Jogja, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Viral Video Pengendara Mobil Terobos dan Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Mudik di Prambanan

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Tabrak Polisi dan Terobos Penyekatan di Klaten Telah Diamankan

Menurutnya, pengemudi mobil ditangkap tak berselang lama dari aksi nekatnya tersebut.

Kemudian, lanjut Abipraya, untuk satu orang anggota kepolisian yang ditabrak oleh pengendara mobil warna kuning tersebut berada dalam kondisi sehat.

"Kondisi personel yang ditabrak alhamdulillah tidak apa-apa," imbuh dia. 

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved