Pengendara Mobil Terobos Pos Penyekatan
Pengemudi yang Terobos Penyekatan di Prambanan Klaten Baru Setahun Belajar Menyetir Mobil
"Dari hasil pemeriksaan dia baru satu tahun ini bisa mengendarai mobil. Tapi dia belum punya SIM dan makanya ditilang mobilnya karena itu," ujar Andri
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pengemudi mobil VW kuning yang viral di jagat media sosial akibat menerobos penyekatan pemudik hingga menyerempet polisi di depan Pos Polisi Prambanan, Klaten baru satu tahun bisa mengendarai mobil.
Hal itu diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan saat ditemui awak media di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).
"Dari hasil pemeriksaan dia baru satu tahun ini bisa mengendarai mobil. Tapi dia belum punya SIM dan makanya ditilang mobilnya karena itu," ujar Andriyansyah.
Baca juga: Aglomerasi DIY Dimungkinkan, Polres Gunungkidul Fokus Awasi Kendaraan Luar Daerah
Disinggung, terkait dengan status pajak mobil warna kuning itu, Andriyansyah mengaku jika masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Hal itu karena mobil tersebut berpelat B sehingga perlu koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk melakukan pengecekan.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan urine kepada pengemudi mobil tersebut dengan hasilnya negatif.
"Dia ini nekat menerobos karena panik tak punya SIM. Mobil dan urine dia sudah kita periksa tak ada narkoba dan dia juga negatif," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan jika pelaku yang masih berstatus anak itu kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Klaten.
"Setelah kita periksa, ternyata pelaku ini adalah seorang anak. Inisialnya AAD usianya 16 tahun dan pelajar kelas 2 SMA di salah satu SMA negeri di Klaten," ujarnya.
Menurut Edy, atas perbuatannya, pelaku kini harus menghadapi pasal berlapis.
Selain tilang karena tidak memiliki SIM, pelaku juga dikenakan pasal 212 tentang melawan petugas dan 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Kemudian terkait statusnya yang masih anak-anak, pelaku akan diterapkan proses diversi dan tidak ditahan.
"Yang bersangkutan masih kita periksa, dan tentunya kita juga menerapkan diversi karena masih anak. Kita melibatkan Bapas Klaten untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Disinggung mengenai apakah aksi pelaku tersebut dipengaruhi oleh narkoba atau minuman keras, Kapolres membantahnya.
Baca juga: Pemkot Magelang Izinkan Operasional Destinasi Wisata dengan Prokes Ketat Saat Libur Lebaran
Menurut Kapolres dari pemeriksaan kendaraan dan juga urine mengindikasikan tidak ada narkoba dan miras yang dikonsumsi pelaku sebelum kejadian.