Penyekatan Mudik 2021
Penyekatan Mudik Lebaran di Wilayah DI Yogyakarta : Lokasi Pos hingga Dokumen dan Syarat Masuk DIY
Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik di Hari Raya Idulfitri 2021, sebaiknya ditunda dulu. emerintah sudah memberlakukan larangan mudik
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pelarangan atau peniadaan mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021.
Aturan peniadaan mudik tersebut akan berlangsung selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan soal pengetatan mudik pra dan pasca Lebaran mulai 22 April-5 Mei 2021 serta 18-24 Mei 2021.
Aturan penyekatan kendaraan pemudik pun juga bakal dilakukan di perbatasan masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Mudik Lebaran 2021, Penyekatan Perbatasan Sleman, Kulonprogo, Bantul Hingga Gunungkidul
Baca juga: Poin-poin Aturan Pengetatan di Perbatasan Masuk Wilayah DIY, Termasuk untuk Para Penglaju
Pemerintah DIY membuat 10 pos penyekatan yang tersebar di 5 kabupaten dan kota yang ada di wilayah ini.
Berikut 10 pos penyekatan yang disiapkan :
Pos utama:
- Pos di perbatasan Tempel-Salam
- Pos di perbatasan Prambanan-Klaten
- Pos di perbatasan Temon-Purworejo

Masing-masing pos tersebut merupakan perbatasan pintu masuk ke wilayah DIY dari Magelang, Klaten dan Purworejo, Jawa Tengah.
Adapun tujuh pos tambahan yang berfungsi menjaring pemudik dari jalur alternatif antara lain:
- Pos Piyungan, Sedayu, dan Srandakan di Kabupaten Bantul
- Pos Wirobrajan dan Gejayan di Kota Yogyakarta
- Pos Hargodumilah dan Bedoyo di Kabupaten Gunungkidul
Pemda DIY juga sudah membuat aturan dan komitmen bersama 6 provinsi untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Berikut komitmen bersama:
1. Akan melakukan penyekatan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 di perbatasan DIY-Jateng (Temon, Prambanan dan Tempel) selama 24 jam.
2. Kabupaten yang saling berbatasan agar melakukan penyekatan di jalur-jalur alternatif.
3. Penglaju (pekerja antar wilayah) yang berasal dari DIY-Jateng diperpolehkan melintasi perbatasan. Penglaju yang berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN, BUMN, BUMD dan Swasta wajib membawa surat keterangan dari atasan langsung, sementara bagi masyarakat biasa membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Bagi Anda yang hendak tidak mudik, namun memiliki kepentingan lain, berikut syarat, aturan dan dokumen yang perlu Anda persiapkan saat akan melakukan perjalanan atau mudik ke Yogya:
Masa peniadaan mudik 6 Mei-17 Mei
Kriteria yang diizinkan:
- Bekerja/dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka/meninggal
- Ibu hamil/kepentingan persalinan
- Wajib disertai surat izin perjalanan dan ibu hamil boleh didampingi 1 orang serta untuk persalinan paling banyak 2 orang
Ketentuan dokumen:
1. Hasil negarif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
2. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam
3. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Masa pengetatan pasca mudik 18-24 Mei
Ketentuan dokumen kesehatan:
1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, sepuluh titik yang akan dijaga ketat selama 24 jam.
"Tanggal 6 sampai 17 Mei dimulai ketentuan operasi 24 jam penjagaan di 10 pos terpadu, dan jalur alternatif kami tidak berikan ruang gerak bagi pemudik, karena ada patroli dari satgas bantuan di lapangan," katanya, seusai apel Operasi Ketupat Progo 2021 di Polda DIY, Rabu (5/5/2021).
Iwan menambahkan, selain menyeleksi kendaraan yang akan masuk ke DIY, petugas di lapangan juga akan melakukan rapid tes swab secara acak.
Baca juga: Penyekatan Jalur Mudik Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalur Tikus Tak Luput Dipantau
Baca juga: Jadwal dan Titik Penyekatan Mudik 2021 Perbatasan DI Yogyakarta - Jawa Tengah 6 - 17 Mei 2021
Namun demikian, Iwan menjelaskan, selama 12 hari ke depan kuota untuk tes swab acak yang disediakan hanya 2.000 sempel kepada pemudik.
"Seluruh titik tujuannya mencegah masyarakat mudik. Tidak menutup kemungkinan jika terjadi pada masyarakat yang dicek random perlakuannya sama. Dan kami punya 2.000 kuota," jelasnya.
Razia tersebut, lanjut Iwan, juga menyasar pada travel gelap dan angkutan lainnya yang nekat beroperasi saat pelarangan mudik telah diberlakukan.
"Kriteria yang ditetapkan dari Korlantas travel gelap. Tidak menutup kemungkinan ambulans yang mungkin digunakan untuk kamuflase untuk membawa orang dan moda transportasi lainnya akan kami tindak tegas," ujar dia.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )