Penyekatan Mudik 2021
Penyekatan Jalur Mudik Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalur Tikus Tak Luput Dipantau
Ratusan pemudik dilaporkan mulai berdatangan ke Gunungkidul lewat jalur darat. Mereka datang tepat sebelum larangan mudik Lebaran 2021
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul bersiap melaksanakan penyekatan dalam rangka larangan mudik Lebaran 2021.
Adapun pelaksanaannya berlangsung mulai Kamis (06/05/2021).
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengatakan ada dua Pos Penyekatan utama.
Namun tak menutup kemungkinan jalur masuk lainnya akan ikut dipantau.
"Termasuk jalur-jalur tikus yang mungkin akan dilewati pemudik, itu juga akan kami pantau," kata Agus usai gelar Pasukan Operasi Ketupat Progo di Alun-alun Wonosari, Rabu (05/05/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya sebisa mungkin berupaya agar larangan mudik tersebut benar-benar dipatuhi oleh para pendatang. Hal itu dilakukan guna meminimalisir potensi lonjakan kasus baru COVID-19.
Adapun Pos Penyekatan akan didirikan di Hargodumilah, Patuk dan Bedoyo, Ponjong. Sesuai instruksi, Agus mengatakan kendaraan dan pengendara dari luar Gunungkidul dan DIY akan diperiksa kelengkapan persyaratannya.
"Kalau tidak memenuhi syarat maka opsinya adalah putar balik arah, tidak boleh masuk Gunungkidul," jelasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti mengatakan proses penyekatan akan berlangsung selama 24 jam penuh. Pelaksanaannya berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Teknis penyekatan nantinya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19. Keduanya terkait dengan peniadaan mudik Lebaran 2021. "Beberapa hari lalu sudah kami mulai penyekatan, tapi di jam-jam tertentu," jelas Martinus pada wartawan.
Menurutnya, penyekatan sudah langsung menyasar pada kendaraan plat luar DIY. Dokumen milik pengendara pun turut diperiksa, seperti identitas diri untuk memastikan asalnya.
Martinus mengatakan pengendara juga perlu membekali diri dengan surat keterangan bebas COVID-19. Termasuk surat tugas resmi jika ada urusan kedinasan di Gunungkidul. "Mereka harus menunjukkan itu, jika saat diperiksa tidak lolos tetap diminta putar balik arah," ujarnya.
Pos Penyekatan
Ditlantas Polda DIY memberlakukan seleksi kendaraan secara ketat di perbatasan DIY-Jawa Tengah (Jateng) guna menghalau para pemudik. Terdapat 10 titik jalan masuk di wilayah DIY yang dilakukan penyekatan baik itu difungsikan sebagai pos terpadu, maupun pos pelayanan.
Ditlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, sepuluh titik yang akan dijaga ketat selama 24 jam di antaranya wilayah Sleman ada di Pos Prambanan dan Pos Tempel.