Penyekatan Mudik 2021
Penyekatan Mudik Lebaran di Wilayah DI Yogyakarta : Lokasi Pos hingga Dokumen dan Syarat Masuk DIY
Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik di Hari Raya Idulfitri 2021, sebaiknya ditunda dulu. emerintah sudah memberlakukan larangan mudik
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
Masa peniadaan mudik 6 Mei-17 Mei
Kriteria yang diizinkan:
- Bekerja/dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka/meninggal
- Ibu hamil/kepentingan persalinan
- Wajib disertai surat izin perjalanan dan ibu hamil boleh didampingi 1 orang serta untuk persalinan paling banyak 2 orang
Ketentuan dokumen:
1. Hasil negarif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam
2. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam
3. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Masa pengetatan pasca mudik 18-24 Mei
Ketentuan dokumen kesehatan:
1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, sepuluh titik yang akan dijaga ketat selama 24 jam.
"Tanggal 6 sampai 17 Mei dimulai ketentuan operasi 24 jam penjagaan di 10 pos terpadu, dan jalur alternatif kami tidak berikan ruang gerak bagi pemudik, karena ada patroli dari satgas bantuan di lapangan," katanya, seusai apel Operasi Ketupat Progo 2021 di Polda DIY, Rabu (5/5/2021).
Iwan menambahkan, selain menyeleksi kendaraan yang akan masuk ke DIY, petugas di lapangan juga akan melakukan rapid tes swab secara acak.
Baca juga: Penyekatan Jalur Mudik Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalur Tikus Tak Luput Dipantau
Baca juga: Jadwal dan Titik Penyekatan Mudik 2021 Perbatasan DI Yogyakarta - Jawa Tengah 6 - 17 Mei 2021
Namun demikian, Iwan menjelaskan, selama 12 hari ke depan kuota untuk tes swab acak yang disediakan hanya 2.000 sempel kepada pemudik.
"Seluruh titik tujuannya mencegah masyarakat mudik. Tidak menutup kemungkinan jika terjadi pada masyarakat yang dicek random perlakuannya sama. Dan kami punya 2.000 kuota," jelasnya.
Razia tersebut, lanjut Iwan, juga menyasar pada travel gelap dan angkutan lainnya yang nekat beroperasi saat pelarangan mudik telah diberlakukan.
"Kriteria yang ditetapkan dari Korlantas travel gelap. Tidak menutup kemungkinan ambulans yang mungkin digunakan untuk kamuflase untuk membawa orang dan moda transportasi lainnya akan kami tindak tegas," ujar dia.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )