Penyekatan Mudik 2021

Penyekatan Mudik Lebaran di Wilayah DI Yogyakarta : Lokasi Pos hingga Dokumen dan Syarat Masuk DIY

Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik di Hari Raya Idulfitri 2021, sebaiknya ditunda dulu. emerintah sudah memberlakukan larangan mudik

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Gapura perbatasan DI Yogyakarta dan Jawa Tengah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pelarangan atau peniadaan mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021.

Aturan peniadaan mudik tersebut akan berlangsung selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan soal pengetatan mudik pra dan pasca Lebaran mulai 22 April-5 Mei 2021 serta 18-24 Mei 2021.

Aturan penyekatan kendaraan pemudik pun juga bakal dilakukan di perbatasan masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Mudik Lebaran 2021, Penyekatan Perbatasan Sleman, Kulonprogo, Bantul Hingga Gunungkidul

Baca juga: Poin-poin Aturan Pengetatan di Perbatasan Masuk Wilayah DIY, Termasuk untuk Para Penglaju

Pemerintah DIY membuat 10 pos penyekatan yang tersebar di 5 kabupaten dan kota yang ada di wilayah ini.

Berikut 10 pos penyekatan yang disiapkan :

Pos utama:

  • Pos di perbatasan Tempel-Salam 
  • Pos di perbatasan Prambanan-Klaten
  • Pos di perbatasan Temon-Purworejo
Gapura Perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten akan menjadi posko utam penyekatan bagi pemudik Idulfittri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Gapura Perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten akan menjadi posko utam penyekatan bagi pemudik Idulfittri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. (TRIBUNJOGJA/ Almurfi Syofyan)

Masing-masing pos tersebut merupakan perbatasan pintu masuk ke wilayah DIY dari Magelang, Klaten dan Purworejo, Jawa Tengah.

Adapun tujuh pos tambahan yang berfungsi menjaring pemudik dari jalur alternatif antara lain:

  • Pos Piyungan, Sedayu, dan Srandakan di Kabupaten Bantul
  • Pos Wirobrajan dan Gejayan di Kota Yogyakarta
  • Pos Hargodumilah dan Bedoyo di Kabupaten Gunungkidul

Pemda DIY juga sudah membuat aturan dan komitmen bersama 6 provinsi untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Berikut komitmen bersama:

1. Akan melakukan penyekatan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 di perbatasan DIY-Jateng (Temon, Prambanan dan Tempel) selama 24 jam.

2. Kabupaten yang saling berbatasan agar melakukan penyekatan di jalur-jalur alternatif.

3. Penglaju (pekerja antar wilayah) yang berasal dari DIY-Jateng diperpolehkan melintasi perbatasan. Penglaju yang berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN, BUMN, BUMD dan Swasta wajib membawa surat keterangan dari atasan langsung, sementara bagi masyarakat biasa membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Bagi Anda yang hendak tidak mudik, namun memiliki kepentingan lain, berikut syarat, aturan dan dokumen yang perlu Anda persiapkan saat akan melakukan perjalanan atau mudik ke Yogya:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved