Penyekatan Mudik 2021
Penyekatan Mudik Lebaran di Wilayah DI Yogyakarta : Lokasi Pos hingga Dokumen dan Syarat Masuk DIY
Bagi Anda yang ingin melaksanakan mudik di Hari Raya Idulfitri 2021, sebaiknya ditunda dulu. emerintah sudah memberlakukan larangan mudik
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pelarangan atau peniadaan mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021.
Aturan peniadaan mudik tersebut akan berlangsung selama 12 hari, yakni 6-17 Mei 2021.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan soal pengetatan mudik pra dan pasca Lebaran mulai 22 April-5 Mei 2021 serta 18-24 Mei 2021.
Aturan penyekatan kendaraan pemudik pun juga bakal dilakukan di perbatasan masuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Mudik Lebaran 2021, Penyekatan Perbatasan Sleman, Kulonprogo, Bantul Hingga Gunungkidul
Baca juga: Poin-poin Aturan Pengetatan di Perbatasan Masuk Wilayah DIY, Termasuk untuk Para Penglaju
Pemerintah DIY membuat 10 pos penyekatan yang tersebar di 5 kabupaten dan kota yang ada di wilayah ini.
Berikut 10 pos penyekatan yang disiapkan :
Pos utama:
- Pos di perbatasan Tempel-Salam
- Pos di perbatasan Prambanan-Klaten
- Pos di perbatasan Temon-Purworejo

Masing-masing pos tersebut merupakan perbatasan pintu masuk ke wilayah DIY dari Magelang, Klaten dan Purworejo, Jawa Tengah.
Adapun tujuh pos tambahan yang berfungsi menjaring pemudik dari jalur alternatif antara lain:
- Pos Piyungan, Sedayu, dan Srandakan di Kabupaten Bantul
- Pos Wirobrajan dan Gejayan di Kota Yogyakarta
- Pos Hargodumilah dan Bedoyo di Kabupaten Gunungkidul
Pemda DIY juga sudah membuat aturan dan komitmen bersama 6 provinsi untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Berikut komitmen bersama:
1. Akan melakukan penyekatan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 di perbatasan DIY-Jateng (Temon, Prambanan dan Tempel) selama 24 jam.
2. Kabupaten yang saling berbatasan agar melakukan penyekatan di jalur-jalur alternatif.
3. Penglaju (pekerja antar wilayah) yang berasal dari DIY-Jateng diperpolehkan melintasi perbatasan. Penglaju yang berprofesi sebagai TNI/Polri/ASN, BUMN, BUMD dan Swasta wajib membawa surat keterangan dari atasan langsung, sementara bagi masyarakat biasa membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
Bagi Anda yang hendak tidak mudik, namun memiliki kepentingan lain, berikut syarat, aturan dan dokumen yang perlu Anda persiapkan saat akan melakukan perjalanan atau mudik ke Yogya: