Penyekatan Mudik 2021
Mudik Lebaran 2021, Penyekatan Perbatasan Sleman, Kulonprogo, Bantul Hingga Gunungkidul
Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan seleksi kendaraan secara ketat di perbatasan DIY-Jawa Tengah
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
"Termasuk jalur-jalur tikus yang mungkin akan dilewati pemudik, itu juga akan kami pantau," kata Agus usai gelar Pasukan Operasi Ketupat Progo di Alun-alun
Wonosari, Rabu (05/05/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya sebisa mungkin berupaya agar larangan mudik tersebut benar-benar dipatuhi oleh para pendatang. Hal itu dilakukan guna meminimalisir
potensi lonjakan kasus baru COVID-19.
Adapun Pos Penyekatan akan didirikan di Hargodumilah, Patuk dan Bedoyo, Ponjong. Sesuai instruksi, Agus mengatakan kendaraan dan pengendara dari luar
Gunungkidul dan DIY akan diperiksa kelengkapan persyaratannya.
"Kalau tidak memenuhi syarat maka opsinya adalah putar balik arah, tidak boleh masuk Gunungkidul," jelasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti mengatakan proses penyekatan akan berlangsung selama 24 jam penuh. Pelaksanaannya berlangsung
pada 6-17 Mei 2021.
Teknis penyekatan nantinya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021 serta Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19. Keduanya
terkait dengan peniadaan mudik Lebaran 2021. "Beberapa hari lalu sudah kami mulai penyekatan, tapi di jam-jam tertentu," jelas Martinus pada wartawan.
Menurutnya, penyekatan sudah langsung menyasar pada kendaraan plat luar DIY. Dokumen milik pengendara pun turut diperiksa, seperti identitas diri untuk
memastikan asalnya.
Martinus mengatakan pengendara juga perlu membekali diri dengan surat keterangan bebas COVID-19. Termasuk surat tugas resmi jika ada urusan kedinasan di
Gunungkidul. "Mereka harus menunjukkan itu, jika saat diperiksa tidak lolos tetap diminta putar balik arah," ujarnya. ( Tribunjogja.com | Alx | Hda )