Cairkan THR Pegawai, Pemkab Gunungkidul Keluarkan Anggaran Rp 37,3 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai di lingkupnya. Adapun prosesnya dilakukan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai di lingkupnya.
Adapun prosesnya dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul.
Kepala BKAD Gunungkidul Saptoyo mengatakan THR tersebut sudah dicairkan pada Rabu (05/05/2021) lalu.
Ia mengatakan seluruh ASN mendapatkan THR sesuai posisi dan jabatannya.
Baca juga: Hari Pertama Penyekatan di Pospam Temon Kulon Progo, 6 Kendaraan Diminta Putar Balik
"Nominal THR yang diberikan sesuai besaran gaji pegawai," katanya pada wartawan, Kamis (06/05/2021).
Menurut Saptoyo, teknis pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2021.
Disebutkan bahwa nominal THR sesuai dengan besaran gaji, namun tidak termasuk dengan besaran tunjangan.
Meski tanpa tambahan tunjangan, BKAD Gunungkidul mengeluarkan anggaran lebih besar dari tahun sebelumnya untuk pemberian THR. Selisihnya sekitar Rp 600 juta.
"Tahun lalu anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 36,7 miliar untuk THR, sekarang naik jadi Rp 37,3 miliar," ungkap Saptoyo.
Ia menjelaskan kenaikan itu terjadi lantaran lebih banyak pegawai yang mendapatkan THR pada tahun ini.
Antara lain kepala daerah, pejabat eselon II, hingga anggota Dewan.
Sebab di tahun 2020 lalu mereka tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Selain itu, BKAD juga perlu menanggung gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Baca juga: Puluhan Kendaraan Putar Balik dalam Kurun Waktu Sejam di Perbatasan Magelang-DI Yogyakarta
"Hal itu menyebabkan anggaran untuk THR jadi naik tahun ini," jelas Saptoyo.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan pihaknya tengah menyiapkan edaran bagi para ASN. Salah satunya terkait larangan mudik.
Ia mengatakan aturan tersebut sesuai dengan imbauan dari pemerintah pusat. Pihaknya pun sebelumnya sudah mengimbau para pegawai untuk mematuhi larangan itu.
"Sebab bisa beresiko bagi mereka, jadi kami minta agar para ASN mematuhi larangan mudik tersebut," kata Drajad. (alx)