Mau Piknik Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021? Ini Aturan yang Wajib Diketahui

Mau Piknik Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021? Ini Aturan yang Wajib Diketahui

Editor: Hari Susmayanti
ilustrasi 

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Baca juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran, Gelombang Pemudik di Terminal Tidar Kota Magelang Masih Landai

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Warga Perantauan di Gunungkidul Pilih Berangkat Lebih Awal

2. Tes Covid-19 hingga vaksin

Dengan diizinkannya kegiatan wisata selama masa larangan mudik, sejumlah daerah membuat aturan sendiri.

Misalnya, bagi warga Jabodetabek yang ingin melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19.

"Betul, (syarat masuknya ada bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin) karenakan di sini aglomerasi atau mudik lokal diperkenankan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (21/4/2021).

Selain itu, petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan tes swab antigen secara acak kepada pengendara mobil atau motor di posko pemeriksaan.

Jika hasilnya positif, petugas TNI/Polri dan Satpol PP akan meminta mereka untuk kembali ke rumah masing-masing dan isolasi mandiri.

"Kami pakai swab test secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik," kata dia.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kegiatan wisata selama masa larangan mudik hanya diperkenankan untuk warga yang berada di wilayah DIY.

Sementara, pemudik dari luar wilayah DIY tak diperkenankan masuk tempat wisata.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved