Dua Pekan Jelang Idulfitri, Disnakertrans DIY Terima 10 Aduan dari Pekerja Soal THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) DIY telah menerima aduan dari pekerja yang terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) DIY telah menerima aduan dari pekerja yang terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
"Sampai siang ini tadi kami sudah menerima sepuluh aduan masyarakat, tapi langsung kami tindak lanjuti ke perusahaan yang dilaporkan, apa betul ada persoalan," ujar Kepala Dinsnakertrans DIY, Aria Nugrahadi seusai rapat audiensi bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di gedung DPRD DIY, Jumat (30/04/2021).
Baca juga: PSS Sleman Agendakan Gelar Bazaar Untuk Warga dengan Kondisi Ekonomi Rendah
Pasca munculnya sepuluh aduan tersebut, Aria mengatakan, Disnakertrans DIY langsung melakukan mediasi antara karyawan dan perusahaan yang terindikasi memiliki persoalan kewajiban membayarkan THR.
Sebagai tindak lanjut ke depan, Disnakertrans DIY membuka posko-posko aduan terkait persoalan THR.
Posko yang sudah dibuka sejak pertengahan April 2021 ini akan dibuka hingga akhir Mei 2021 mendatang.
Masyarakat bisa melaporkan permasalahan THR baik secara daring maupun datang langsung ke kantor Disnakertrans.
Pelaporan secara daring dapat dilakukan di laman jejaring dengan alamat www.nakertrans.jogjaprov.go.id.
Baca juga: Datangi Kantor Dewan, MPBI DIY Sampaikan Pemberian THR Jadi PR Besar Pemda DIY
"Aduan realtime ini untuk memudahkan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, ditanya mengenai tuntutan para buruh yang menginginkan pembayaran THR paling lambat pada H-7 Idulfitri, Aria menegaskan semua mekanisme pembayaran THR sudah diatur sesuai SE Menaker.
"Kami sampaikan sesuai SE THR harus dibayarkan semua untuk tahun ini. Kami siapkan koordinasi dengan Kabupten/Kota," pungkasnya. (hda)