Datangi Kantor Dewan, MPBI DIY Sampaikan Pemberian THR Jadi PR Besar Pemda DIY

Beberapa orang yang mewakili Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Suasana audiensi MPBI DIY sampaikan beberapa tuntutan dengan Komisi D DPRD DIY, Jumat (30/4/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa orang yang mewakili Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Jumat (30/4/2021).

Mereka melaksanakan audiensi bersama Pimpinan Komisi D DPRD DIY serta dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY untuk menyampaikan beberapa pokok pikiran.

Pokok pikiran yang disampaikan para buruh tersebut antara lain tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja DIY 2021, Pengupahan DIY, Koperasi Pekerja DIY, Vaksinasi bagi Pekerja DIY, Tenaga, Kerja Mandiri (TKM) DIY, dan Dampak Omnibus Law CILAKA.

Baca juga: DPD PAN Kabupaten Magelang Sebut Adanya Partai Ummat Tak Pengaruhi Kinerja Kader

Salah satu perwakilan MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, pemberian THR bagi buruh telah diatur dalam Permenaker nomor 6 Tahun 2016 yang dalam salah satu pasalnya berbunyi pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawannya dengan masa kerja minimal satu bulan.

"Tapi kemudian bu menteri mengeluarkan SE yang menurutnya itu berbahaya. Karena pertama THR boleh dibayarkan lebih dari 7 hari. Intinya SE terbaru itu fleksibel bisa H-2, bisa H-1. Karena bunyinya paling lambat sebelum Idulfitri," kata Irsad.

Berikutnya, Irsad menilai pemerintah DIY masih ada beberapa pekerjaan rumah yakni terkait target pencicilan THR tahun lalu yang dinilai masih ada perusahaan yang belum melunasi.

"Tahun lalu saja ada yang belum lunas, apalagi ditambah sekarang ini. Ini menjadi PR pemerintah," tegasnya.

Sebagasi solusi, Irsad menyampaikan bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar THR untuk tahun ini, dirinya membolehkan pembayaran THR dapat dicicil namun seluruhnya harus selesai pada H-7 lebaran.

"Solusi kami perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 lalukan pembayaran THR secara dicicil tapi itu harus selesai H-7 lebaran," tegas Irsad

Baca juga: Grand Opening Daikin Proshop, Dealer Proshop Daikin Resmi Pertama di Yogyakarta

Ia meminta agar Komisi D turut mengawasi dan bertindak terhadap perusahaan yang belum melunasi THR ditahun lalu, serta menekankan agar di tahun ini seluruh perusahaan di DIY membayar THR secara penuh.

Sementara Ketua Komisi D DPRD DIY Koeswanto menanggapi, sebagai legislator dirinya turut prihatin atas kondisi yang dialami sebagian buruh di DIY.

Ia menjelaskan, persoalan THR dan pengupahan di DIY menjadi permasalahan klasik sepanjang tahun.

"Oleh karena itu kami sebagai legislatif akan mengawal persoalan ini sampai selesai. Kami minta perusahaan harus membayarkan THR secara penuh untuk tahun ini. Dan untuk Disnakertrans DIY harus aktif melakukan deteksi dini terkait masalah ini," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved