Masih Pandemi, Sekda DIY Imbau Masyarakat Gelar Halal Bihalal Secara Virtual

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengimbau masyarakat untuk tak menggelar halal bihalal secara tatap muka di tengah situasi

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengimbau masyarakat untuk tak menggelar halal bihalal secara tatap muka di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Sebagai alternatif, masyarakat bisa menjalin silaturahmi dengan tetangga maupun kerabatnya secara virtual.

"Sebaiknya tidak usah melakukan halal bihalal yang melibatkan banyak orang. Syukur dilakukan secara virtual saja," terang Aji saat ditemui di kantornya, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Baca Alquran di Bulan Ramadhan Belipat Pahala, Jangan Lupa Surat Al Kahfi di Hari Jumat

Baca juga: BREAKING NEWS: Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Selama 145 Detik

Aji mengungkapkan, Pemda DIY sebenarnya tak melarang penyelenggaraan tradisi yang biasa digelar umat Muslim saat Lebaran tersebut.

Namun masyarakat perlu mengutamakan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaannya. Misalnya kegiatan bisa dilakukan tanpa melibatkan kerumunan.

"Sebetulnya berkunjung antar tetangga dan saudara kan tidak ada larangan tetapi yang berlaku sebagai larangan adalah tidak boleh berkerumun," ucapnya lagi.

Namun, khusus warga yang tinggal di RT/RW dengan zona merah dan oranye dilarang untuk menggelar kegiatan sosial jenis apapun dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.

Dasar aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Boleh melakukan halal bilhalal bagi sesama orang DIY, warga bukan dari zona merah atau oranye, dan ketentuan tidak boleh berkerumun juga berlaku," paparnya.

Selain itu, warga di zona merah dan oranye juga tak diperkenankan untuk melakukan mudik lokal karena berpotensi memperluas penularan Covid-19 di wilayah lain.

Untuk diketahui, DIY menjadi salah satu kawasan aglomerasi menurut pemerintah pusat. Sehingga aktivitas mudik lokal di wilayah ini diperbolehkan.

Baca juga: Pelatih PSIM Yogyakarta Tekankan Rencana Turnamen Kompetisi Liga 2 Agar Tidak Digelar Mendadak

Baca juga: Epidemiolog UGM: Mudik Dilarang, Tapi Mobilitas Tidak, Peningkatan Kasus Covid-19 Jadi Keniscayaan

"Kalau yang boleh melakukan mudik lokal itu dikecualikan bagi RT/RW yang masuk kelompok merah atau oranye," tegasnya. 

Terkait upaya pengawasannya nanti, akan dikembalikan pada satgas Covid-19 di masing-masing wilayah hingga petugas Satlinmas. Mereka juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi berupa pembubaran kerumunan.

"Jadi nanti mereka akan mengingatkan dan melarang kalua ada yang melanggar aturan yang tidak boleh diselenggarakan di zona merah," tuturnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved