Erupsi Gunung Merapi
BREAKING NEWS: Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Selama 145 Detik
Gunung Merapi (2.968 mdpl) di perbatasan DIY dan Jawa Tengah kembali mengeluarkan awan panas guguran dengan jarak luncur yang cukup jauh.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gunung Merapi (2.968 mdpl) di perbatasan DIY dan Jawa Tengah kembali mengeluarkan awan panas guguran dengan jarak luncur yang cukup jauh.
Awan panas guguran Gunung Merapi siang ini, Jumat (23/4/2021) terjadi pukul 11.20 WIB tercatat di seismogram dengan amplitudo 55 mm dan durasi 145 detik.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi: Guguran Lava Pijar Meluncur 8 Kali, Jarak Luncur Maksimal 800 Meter
Baca juga: Pelatih PSIM Yogyakarta Tekankan Rencana Turnamen Kompetisi Liga 2 Agar Tidak Digelar Mendadak
"Jarak luncur 2.000 m ke arah barat daya. Angin bertiup ke timur, teramati tinggi kolom 300 m di atas puncak," ujar Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Hanik Humaida, Jumat (23/4/2021).
Ia menambahkan, dilaporkan pula kejadian hujan abu akibat awan panas guguran tersebut di daerah Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah pada pukul 11.30 WIB.
"Laporan terjadi hujan abu di Cepogo 11.30 WIB," ungkap Hanik.

Hanik menyampaikan, Gunung Merapi sampai saat ini masih berstatus siaga (level III).
Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km dan pada sektor tenggara yaitu sungai Gendol sejauh 3 km.
"Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apa pun di daerah potensi bahaya. Masyarakat agar mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi," ungkap Hanik.
Ia menambahkan, penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.
Baca juga: Epidemiolog UGM: Mudik Dilarang, Tapi Mobilitas Tidak, Peningkatan Kasus Covid-19 Jadi Keniscayaan
Baca juga: Ditlantas Polda DIY Akan Dirikan Pos Pantau pada H-7 Lebaran
Selain itu, pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.
"Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali," tandas Hanik. (uti)