Ditlantas Polda DIY Akan Dirikan Pos Pantau pada H-7 Lebaran

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kemarin pihaknya telah melaksanakan peninjauan beberapa ruas jalan yang nantinya akan dijadik

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Istimewa
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi saat meninjau beberapa jalan untuk pendirian pos pantau mudik, Jumat (23/4/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY mulai memetakan titik yang akan dijadikan pos pengawasan saat pelarangan mudik itu dijalankan.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kemarin pihaknya telah melaksanakan peninjauan beberapa ruas jalan yang nantinya akan dijadikan pos pantau dalam upaya pengetatan larangan mudik, peniadaan mudik, dan pengetatan pasca Idulfitri 1442 Hijriah.

Iwan beserta jajarannya telah memastikan beberapa persiapan di titik jalan di antaranya Simpang Tiga Gejayan, Wirobrajan, perbatasan Prambanan, Jalan Hargodumillah, Srandakan, dan Pos Temon.

Baca juga: Adakan Pertemuan, Pemkot Magelang Akan Menyelesaikan Persoalan Aset Akademi TNI

"Kemarin kami sudah pastikan di beberapa tiik jalan untuk dijadikan pos pantau," katanya, kepada Tribun Jogja, Jumat (23/4/2021).

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, upaya pelaksanaan pengawasan larangan mudik 2021 akan dilakukan bersamaan dengan digelarnya operasi ketupat progo yakni pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Pihak Ditlantas Polda DIY akan mendirikan pos yang nantinya disebar di 11 titik perbatasan DIY-Jawa Tengah, serta jalur-jalur alternatif.

"Upaya itu untuk menciptakan rasa aman masyarakat, karena ini masih pandemi dan ada larangan mudik lebaran," lanjut Iwan.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat supaya selalu mematuhi lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes).

Pihaknya belum memprediksikan titik pusat kepadatan kendaraan akibat adanya penyekatan sejumlah pintu masuk wilayah DIY.

"Belum kami prediksikan, sementara persiapan dulu. Kami imbau masyarakat tetap patuhi lalu lintas dan prokes," tegasnya.

Sementara itu, Kabag Binopsnal Ditlantas Polda DIY AKBP Jan Benjamin menambahkan, ihaknya akan mulai mendirikan pos pantau pada H-7 lebaran atau sekitar tanggal 6 Mei 2021.

"Informasinya H-7 lebaran. Ya saat ini baru peninjauan saja," katanya.

Baca juga: Sebanyak 11.792 Pelaku UMKM di Klaten Ajukan BPUM ke Disdagkop dan UKM

Ia melanjutkan,  bagi pengendara yang tidak membawa surat rapid antigen selama 1x24 jam, maka petugas kepolisian akan meminta putar balik.

Nantinya, setiap pos pantau akan diisi antara 15 hingga 20 personel kepolisian, dengan pembagian tiga shift selama 24 jam.

"Penjagaan akan ketat karena kami lakukan selama 24 jam," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved