Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan di Banguntapan Bantul, Motif Cinta Segitiga dan Otak Utama Pembunuhan
Kasus pembunuhan yang menimpa korban Budiyantoro (38) tersebut ternyata diotaki oleh istrinya sendiri berinisial KI (30).
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Fakta terbaru terungkap terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Banguntapan, Bantul, pada akhir Maret silam.
Hal itu setelah Satreskrim Polres Bantul berhasil mengembangkan penyidikan hingga akhirnya mendapati sejumlah fakta terbaru, termasuk terkait otak utama di balik aksi pembunuhan tersebut.
Dari hasil penyidikan aparat kepolisian, kasus pembunuhan yang menimpa korban Budiyantoro (38) tersebut ternyata diotaki oleh istrinya sendiri berinisial KI (30).
Baca juga: Guna Mengelabuhi Petugas, Pelaku Pembunuhan di Banguntapan Bantul Mengaku Dijambret
Baca juga: JPW Apresiasi Kinerja Polres Bantul yang Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Banguntapan
Aksi pembunuhan tersebut dipicu oleh cinta segitiga antara istri korban dengan sepupu korban berinisial NK (22).
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, mengatakan hasil penyidikan awal kepada tersangka belum maksimal, karena tersangka menutupi kejadian sebenarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terkuaklah tersangka lain.
"Tersangka adalah istri korban sendiri, KI (30). Istri korban justru yang menjadi otak pembunuhan,"katanya, Selasa (20/04/2021).
Ia menerangkan tersangka KI menyuruh NK untuk membunuh korban.
Rencana pembunuhan tersebut telah dikomunikasikan melalui pesan singkat.

Tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB dan menyelinap masuk ke rumah korban.
Tersangka menunggu korban dan istrinya pulang.
"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.
"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat,"imbuh AKP Ngadi.
Ternyata istri korban membantu melancarkan pembunuhan tersebut.
Baca juga: Motif Pembunuhan Dua Wanita Muda di Kulon Progo, Tersangka Ingin Kuasai Harta Korban
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Muda di Kulon Progo, Peragakan 11 Adegan
Saat korban berteriak minta tolong, tersangka KI membungkam mulut korban.
Setelah korban dipastikan meninggal, kedua tersangka memakaikan baju korban.
Setelah itu korban dibungkus dengan sprei dan mayatnya diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Tersangka KI meminta tersangka NK untuk membuang mayat korban. Kemudian tersangka NK mengendarai mobil yang diberi oleh tersangka KI dan membuang jasad korban di Sedayu. Tersangka NK juga membuang barang buktu lain di tempat yang berbeda,"ujarnya.

Untuk motif pembunuhan, AKP Ngadi menyebut karena cinta segitiga.
Sebab KI dan NK memiliki hubungan khusus di belakang korban.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)