Rekonstruksi Pembunuhan di Kulonprogo
Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan Muda di Kulon Progo, Peragakan 11 Adegan
Kepolisian resor (polres) Kulon Progo telah melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NAF (21) warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian resor (polres) Kulon Progo telah melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NAF (21) warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo.
Pasalnya tersangka telah menghabisi nyawa DSD (21) warga Kalurahan Gadingan, Kapanewon Wates yang jasadnya ditemukan oleh pencari rumput pada 23 Maret 2021 di Wisma Sermo yang berada di Pedukuhan Kedung Tangkil, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.
Dalam rekontruksi tersebut, pelaku telah memerankan sebanyak sebelas adegan di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Masuk Pekan Kedua Ramadhan, Harga Daging dan Telur Ayam di DI Yogyakarta Masih Fluktuatif
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan dalam kasus pembunuhan DSD ini, total ada 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Di mana sebelas adegan telah diperagakan.
Lima adegan dilakukan di depan Rumah Dinas Bupati Kulon Progo. Tempat dimana mereka janjian.
Lalu, lokasi kedua di sebuah warung yang berada di depan GKJ Wates.
Di tempat itu, telah diperagakan sebanyak 6 adegan yang menggambarkan tersangka membeli minuman bersoda dan obat sakit kepala yang digunakan untuk membunuh korban.
Sedangkan 17 adegan yang rencananya diperagakan di Wisma Sermo harus ditunda untuk kepentingan penyidikan.
"Kami mohon maaf untuk adegan sisanya di Wisma Sermo ini ditunda. Karena adanya kepentingan penyidik guna memastikan pembuktian," ucap Jeffry saat ditemui awak media di Wisma Sermo, Selasa (20/4/2021).
Ditanya apakah penundaan rekontruksi di Wisma Sermo dikarenakan ada tambahan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari tim satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Kulon Progo.
Adapun tersangka kata Jeffry dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara terkait dengan rekontruksi lanjutan pada kasus pembunuhan DSD ini akan diinformasikan lebih lanjut.
Pada rekontruksi itu, hadir ayah korban, Sunarko yang turut mengawal reka adegan kasus pembunuhan anaknya.