Yogyakarta

Selama 2020, Bapas Yogyakarta Catat 185 Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Hukum

Selama 2020, Bapas Yogyakarta Catat 185 Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Hukum

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi 

Ia melanjutkan, ada dua jalan yang dapat ditempuh dalam proses hukum yang menjerat anak di bawah umur.

Pertama diselesaikan dengan cara diversi, dan kedua terus melanjutkan proses peradilan hingga menjatuhkan hukuman penjara.

Semuanya itu tergantung berat atau tidaknya tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak.

"Mereka semua di bawah umur, antara 14 sampai 18 tahun. Ya ada dua cara yakni diversi atau peradilan anak," terang dia.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kapolsek Kotagede Soal Kasus Penganiayaan Remaja di Jalan Ngeksigondo

Penyebab Anak Berbuat Kriminal

Tidak dapat dipungkiri jika banyaknya anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum dipicu karena kurangnya komunikasi antara anak dengan orang tua.

Hal tersebut menurut Farid hanya salah satu faktor saja, karena penyebab kedua seorang anak nekat bertindak kriminal yakni karena pergaulan yang tidak adanya pengawasan.

Ketiga, anak merasa tertekan dengan suatu hal, kemudian melampiaskan diri dengan berbuat kriminal

Keempat, seorang anak berbuat tindakan kriminal dapat dipicu lantaran ia merupakan korban broken home dari kedua orang tuanya.

"Secara garis besar ya mereka tidak ada pengawasan dari orang tua, terus mereka adalah korban broken home," terang Farid.

Dari tiga wilayah Kabupaten/Kota yang termasuk ke dalam pengawasannya itu, menurut Farid anak-anak di perkotaan cenderung lebih mudah untuk berbuat tindak kejahatan.

Alasannya, wilayah perkotaan jauh lebih kompleks dalam segi penunjang misalnya tempat berkumpul masing-masing anak dan hal lainnya.

Sementara bentuk kejahatan yang sering dilakukan para anak-anak di bawah umur tersebut, lanjut Farid, biasanya adalah tindak kejahatan penganiayaan, pengeroyokan, hingga aksi-aksi kejahatan yang dapat melukai korbannya.

Menurutnya, peran orang tua sangat diperlukan karena pengawasan yang lebih mendalam terhadap anak hanya bisa dilakukan oleh orang tua.

"Ajak lah komunikasi terus, jika keluar rumah selalu dipantau. Supaya tidak terjerumus pada aksi-aksi kriminal," paparnya. (Tribunjogja/Miftahul Huda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved