Yogyakarta

Selama 2020, Bapas Yogyakarta Catat 185 Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Hukum

Selama 2020, Bapas Yogyakarta Catat 185 Anak di Bawah Umur Terlibat Kasus Hukum

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jumlah pelaku kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur cukup memprihatinkan untuk saat ini, khususnya di kota pelajar Yogyakarta.

Berdasarkan data Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta selaku pendamping dalam penyelesaian pidana yang menjerat anak di bawah umur mencatat, sedikitnya ada 185 anak dalam lingkaran kriminal pada 2020 lalu.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Yogyakarta Farid E Susanto mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Kabupaten Sleman, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.

"Karena wilayah kerja kami hanya di tiga Kabupaten/Kota itu. Totalnya ada 185 perkara atau register yang masuk ke kami," katanya, kepada Tribun Jogja, Selasa (20/4/2021)

Ia menjelaskan, dari total perkara yang masuk tersebut, rinciannya 120 perkara telah diselesaikan di meja persidangan, sementara 65 sisanya berakhir dengan jalur diversi atau pengalihan penyelesaian persoalan pidana anak di luar peradilan.

Sedangkan pada tahun 2021 kali ini, dari Januari hingga April saat ini sudah ada 51 perkara yang masuk.

Rinciannya, 21 perkara masuk ke persidangan, sementara 38 sisanya menjalani proses diversi.

"Rata-rata setiap bulan dapat kami pastikan ada 20 sampai 30 perkara anak yang masuk dan butuh pendampingan dari kami," jelasnya.

Terbaru, pihak Bapas Yogyakarta diminta untuk mendampingi kasus penganiayaan yangi dilakukan oleh pelajar berinisial KR yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa hari yang lalu.

Dalam prosesnya, Bapas diminta untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) seperti yang menimpa KR tersebut.

Para pendamping dari Bapas tersebut melakukan penelitian terkait latar belakang para pelaku kejahatan anak di bawah umur.

"Kami lakukan penelitian dulu, latar belakang dari pelaku kejahatan itu apa, lalu data-data itu kami rekomensasikan ke penyidik anak. Begitu bentuk pendampingan kami," tuturnya.

Selama ini, sebagian masyarakat beranggapan bahwa Bapas berperan penting dalam memutuskan penahanan terhadap pelaku anak di bawah umur.

Padahal, yang memutuskan penahanan pelaku tindak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur tersebut adalah kepolisian dengan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.

"Seperti kasus kemarin ini kan kami dihujat di medsos. Katanya kami ini lah, tidak memihak korban dan sebagainya. Padahal kami hanya berikan rekomendasi saja ke penyidik anak. Selanjutnya polisi yang menentukan," tegas Farid.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved