Sri Sultan HB X : THR Karyawan Harus Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dikurangi
Sri Sultan HB X juga meminta agar perusahaan tak melakukan pencicilan pembayaran serta pemangkasan besaran THR
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
Aria menjelaskan, Disnakertrans DIY akan membentuk Posko THR berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten/Kota, dan melakukan monitoring ke perusahaan yang ada di DIY untuk mendorong pembayaran THR.
"Sesuai SE Kemenaker 2021, pembayaran THR tanpa dicicil. Kami berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk melakukan monitoring ke perusahaan yang beroperasi," jelasnya.

Selain itu, Aria menegaskan, akan melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
Data tahun lalu, Disnakertrans DIY mencatat ada sekitar 36 aduan perusahaan yang tidak membayarkan THR.
"Tahun lalu kami ada aduan 36 perusahaan. Tapi kayaknya sekarang sudah dibayar semuanya. Sekarang kami monitoring untuk deteksi dini kepada perusahaan yang tidak bisa bayar THR," tegasnya.
Baca juga: Ada Pelarangan Mudik, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Hanya Layani Penjualan Tiket Sampai 5 Mei 2021
Baca juga: Mudik Lokal Lima Kabupaten/Kota di DIY Dibolehkan, Terminal Giwangan Siap Layani Pemudik
Dirinya menekankan agar perusahaan dan pekerja saling berkomunikasi supaya tidak timbul kesalah pahaman terkait pembayaran THR 2021.
Sementara sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak THR bagi pekerjanya bisa berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Sesuai Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 itu ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," pungkasnya.
( tribunjogja.com )