Sri Sultan HB X : THR Karyawan Harus Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dikurangi
Sri Sultan HB X juga meminta agar perusahaan tak melakukan pencicilan pembayaran serta pemangkasan besaran THR
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, meminta perusahaan-perusahaan di DIY untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya secara penuh.
Terlebih Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi mengeluarkan edaran terkait THR.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR karyawan secara penuh.
Sejalan dengan SE tersebut, Sri Sultan HB X juga meminta agar perusahaan tak melakukan pencicilan pembayaran serta pemangkasan besaran THR seperti di tahun sebelumnya.
"THR ya harus dibayarkan. Ketentuan harus dibayar penuh tidak boleh dikurangi," terangnya saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Baca juga: Marak Penangkapan Terduga Teroris di DI Yogyakarta, Sri Sultan Pimpin Deklarasi Jogja Istimewa
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menambahkan Gubernur DIY sudah mengeluarkan SE terkait pembayaran THR di daerah.
Acuannya adalah SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran dan tidak boleh ada pemangkasan.
“Tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Jika ada perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa berkonsultasi dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Segala permasalahan terkait pembayaran THR harus diselesaikan berlandaskan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
"Kalau ada masalah misalnya baru bisa membayar (THR) lebih dari H-7 harus menunjukkan kesulitannya ke Disnakertrans. Juga melakukan kesepakatan dengan karyawannya. Tapi prinsipnya pembayaran harus H-7," jelasnya.
Posko Aduan THR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan sesuai SE Kemenaker terkait THR 2021 mengamanatkan kewajiban pembayaran THR tanpa dicicil.
Sehingga ia memastikan ada aturan berbeda dengan SE Kemenaker dengan pembayaran THR tahun lalu (2020).