Sri Sultan HB X : THR Karyawan Harus Dibayarkan Penuh, Tidak Boleh Dikurangi

Sri Sultan HB X juga meminta agar perusahaan tak melakukan pencicilan pembayaran serta pemangkasan besaran THR

TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, meminta perusahaan-perusahaan di DIY untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya secara penuh.

Terlebih Kementerian Ketenagakerjaan telah resmi mengeluarkan edaran terkait THR.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR karyawan secara penuh.   

Sejalan dengan SE tersebut, Sri Sultan HB X juga meminta agar perusahaan tak melakukan pencicilan pembayaran serta pemangkasan besaran THR seperti di tahun sebelumnya.

"THR ya harus dibayarkan. Ketentuan harus dibayar penuh tidak boleh dikurangi," terangnya saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

Baca juga: Marak Penangkapan Terduga Teroris di DI Yogyakarta, Sri Sultan Pimpin Deklarasi Jogja Istimewa

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menambahkan Gubernur DIY sudah mengeluarkan SE terkait pembayaran THR di daerah. 

Acuannya adalah SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran dan tidak boleh ada pemangkasan. 

“Tidak boleh dicicil,” tegasnya. 

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji (TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie)

Jika ada perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa berkonsultasi dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Segala permasalahan terkait pembayaran THR harus diselesaikan berlandaskan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

"Kalau ada masalah misalnya baru bisa membayar (THR) lebih dari H-7 harus menunjukkan kesulitannya ke Disnakertrans. Juga melakukan kesepakatan dengan karyawannya. Tapi prinsipnya pembayaran harus H-7," jelasnya. 

Posko Aduan THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan sesuai SE Kemenaker terkait THR 2021 mengamanatkan kewajiban pembayaran THR tanpa dicicil.

Sehingga ia memastikan ada aturan berbeda dengan SE Kemenaker dengan pembayaran THR tahun lalu (2020).

Aria menjelaskan, Disnakertrans DIY akan membentuk Posko THR berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten/Kota, dan melakukan monitoring ke perusahaan yang ada di DIY untuk mendorong pembayaran THR.

"Sesuai SE Kemenaker 2021, pembayaran THR tanpa dicicil. Kami berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk melakukan monitoring ke perusahaan yang beroperasi," jelasnya.

ilustrasi
ilustrasi ()

Selain itu, Aria menegaskan, akan melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.

Data tahun lalu, Disnakertrans DIY mencatat ada sekitar 36 aduan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

"Tahun lalu kami ada aduan 36 perusahaan. Tapi kayaknya sekarang sudah dibayar semuanya. Sekarang kami monitoring untuk deteksi dini kepada perusahaan yang tidak bisa bayar THR," tegasnya.

Baca juga: Ada Pelarangan Mudik, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Hanya Layani Penjualan Tiket Sampai 5 Mei 2021

Baca juga: Mudik Lokal Lima Kabupaten/Kota di DIY Dibolehkan, Terminal Giwangan Siap Layani Pemudik

Dirinya menekankan agar perusahaan dan pekerja saling berkomunikasi supaya tidak timbul kesalah pahaman terkait pembayaran THR 2021.

Sementara sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak THR bagi pekerjanya bisa berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

"Sesuai Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 itu ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha," pungkasnya.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved