Kabupaten Sleman
Jika ASN di Sleman Nekat Mudik, TPP Terancam Dipotong
Larangan mudik lebaran bukan hanya bagi ASN tapi berlaku juga untuk pegawai di lingkungan BUMD dan BUMN.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sleman mematuhi aturan larangan mudik lebaran 2021.
Sebab, secara resmi Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan pembatasan bepergian ke luar kota, dan/atau mudik di masa pandemi COVID-19 pada 6 - 17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran bukan hanya bagi ASN tapi berlaku juga untuk pegawai di lingkungan BUMD dan BUMN.
Bagi abdi negara yang melanggar, menurut dia, akan ada punishment atau hukuman.
Baca juga: Nekat Mudik ke DI Yogyakarta Tanggal 6-17 Mei, Siap-Siap Disanksi Putar Balik
Bahkan, sanksinya tidak main-main. Bisa saja, dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan bagi pegawai (TPP).
"Dipecat kan nggak mungkin. Ya, paling memungkinkan itu, dipotong TPP. Itu yang bisa paling dirasakan," kata dia, Kamis (15/4/2021).
Selain pegawai, pihaknya juga berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.
Sejumlah antisipasi dilakukan.
Bagi warga yang datang dari luar daerah--diluar waktu mudik--maka harus membawa kelengkapan surat Kesehatan bebas COVID-19 dan menjalani karantina di selter yang disediakan pihak Kalurahan.
Ia mengaku sudah memerintahkan Kalurahan untuk membuat selter isolasi.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tanggal 12 Mei dan 24 Desember
Kendati, ia tidak menampik dari 86 Kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman, belum semuanya sanggup menyediakan selter untuk karantina.
Hanya sekitar 50 persen saja yang saat ini telah memiliki selter.
Sebab, mengalami keterbatasan anggaran.
Namun demikian, bagi Kalurahan yang tidak ada selter, maka pendatang nantinya bisa di karantina di Gemawang.
Untuk mengantisipasi kedatangan pemudik, Harda mengaku akan menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi.