Kriminalitas
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Yogyakarta
Penangkapan kedua pelaku bermula ketika Polda DIY melakukan kegiatan patroli siber atau penyelidikan di dunia maya
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap dua orang berinisial JR (31) dan MRAE (21) lantaran melakukan penjualan terhadap Satwa Dilindungi.
JR menjual Binturong dan MRAE kedapatan memperjualbelikan Elang Brontok.
Keduanya, ditangkap di dua lokasi berbeda.
Wadir Reskrimsus, Polda DIY AKBP FX. Endriadi berkata, penangkapan kedua pelaku bermula ketika pihaknya melakukan kegiatan patroli siber atau penyelidikan di dunia maya dan menemukan adanya postingan penjualan Satwa Dilindungi.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli dan melakukan cash on delivery (COD).
Baca juga: Jual dan Pelihara Satwa Dilindungi, Enam Orang Diamankan di Yogyakarta
JR menjual hewan Binturong seharga Rp 5,5 juta dan diamankan ketika transaksi di wilayah Purwosari, Gunungkidul pada 31 Maret 2021.
Sementara, Elang Bruntok ditawarkan oleh MRAE seharga Rp 800 ribu.
Ia diamankan ketika COD di sebuah pasar satwa di wilayah Mantrijeron, kota Yogyakarta, pada 18 Februari 2021.
FX. Endriadi mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tesebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
"Setelah dipastikan bahwa satwa yang dijual tersebut merupakan yang dilindungi. Maka tersangka dilakukan penangkapan, dan dibawa untuk dilakukan penyidikan," kata dia, didampingi Kasubid Penmas AKBP Verena Sri Wahyuningsih, saat konferensi pers, Rabu (14/3/2021).
Menurutnya, berkas perkara kedua pelaku saat ini sudah lengkap dan telah dibawa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya, disangka telah melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya.
Di mana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
Baca juga: Jual Satwa Dilindungi via Medsos, Warga Banguntapan Ini Divonis 9 Bulan Penjara
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Pelaku MRAE mengatakan, baru memelihara Elang Bruntok selama tiga hari.