Kriminalitas

Jual dan Pelihara Satwa Dilindungi, Enam Orang Diamankan di Yogyakarta

Dua tersangka meniagakan buaya muara, satu tersangka meniagakan labi-labi moncong babi, dan tiga tersangka lainnya memelihara buaya muara. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Polairud Polda DIY mengamankan enam tersangka perniagaan dan pemeliharaan buaya muara dan belasan labi-labi moncong babi, Selasa (16/02/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Ditpolairud Polda DIY mengamankan enam tersangka perniagaan dan pemeliharaan satwa dilindungi.

Dua tersangka meniagakan buaya muara, satu tersangka meniagakan labi-labi moncong babi, dan tiga tersangka lainnya memelihara buaya muara. 

Wadid Polairud Polda DIY, AKBP Azhari Juanda mengatakan dua tersangka perniagaan buaya muara adalah RRL (17) dan RR (17).

Panjang buaya yang dijual tersangka adalah 110 cm dan 178 cm. 

Sedangkan tersangka perniagaan labi-labi moncong babi adalah RYS (28).

Baca juga: Danang Wicaksana Sulistya Dukung Upaya Pelestarian Populasi Berbagai Satwa di Lereng Merapi

Sementara tersangka pemeliharaan buaya adalah EKS (28), RCH (25), dan RJS (25).

"Perniagaan dan pemeliharaan satwa dilindungi diungkap selama Januari dan Februari 2021. Ada enam kasus dan enam tersangka. Melibatkan dua anak di bawah umur, yang melalukan perniagaan," katanya saat jumpa pers di Polairud Polda DIY, Selasa (16/02/2021).

Pengungkapan berhasil dilakukan karena adanya patroli cyber yang dilakukan.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapat infomasi dari masyarakat terkait perniagaan satwa dilindungi. 

Ia menjelaskan baik tersangka perniagaan dan pemeliharaan memperoleh satwa-satwa tersebut dari media sosial.

Tersangka juga menjual buaya dan labi-labi moncong babi melalui media sosial. 

"Harga pasaran untuk biaya itu sekitar Rp700ribu sampai Rp1,3juta. Dijual secara online melalui facebook. Untuk harga labi-labi moncong babi harganya sekitar Rp250ribu. Semua satwa dilindungi tersebut didapat secara online, tidak ada yang dari tangkapan liar,"jelasnya. 

Seluruh tersangka akan diproses secara hukum, termasuk dua anak yang meniagakan buaya muara.

Baca juga: WHO Siapkan Panduan Operasional Pasar Basah dan Imbau Negara Larang Perdagangan Satwa Liar

Dua anak tersebut menjalani proses peradilan pidana anak. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved