Kriminalitas

Jual dan Pelihara Satwa Dilindungi, Enam Orang Diamankan di Yogyakarta

Dua tersangka meniagakan buaya muara, satu tersangka meniagakan labi-labi moncong babi, dan tiga tersangka lainnya memelihara buaya muara. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma Wardhani
Polairud Polda DIY mengamankan enam tersangka perniagaan dan pemeliharaan buaya muara dan belasan labi-labi moncong babi, Selasa (16/02/2021) 

Para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100juta.

"Yang satu anak sudah selesai diversi, satu anak lainnya masih dalam proses penyidikan. Tiga tersangka yang lain juga akan diproses hukum,"ujarnya. 

Sementara itu, Jaksa dari Kejati DIY, Nurul Fransisca Damayanti menambahkan pihaknya akan melakukan penuntutan perkara.

Ia juga mengapresiasi langkah Polairud Polda DIY yang berhasil melindungi satwa dilindungi. 

"Satwa-satwa ini memang harus dijaga, jangan sampai mati,"tambahnya. ( Tribunjogja.com  )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved