Jual Satwa Dilindungi via Medsos, Warga Banguntapan Ini Divonis 9 Bulan Penjara
Di antara jenis satwa yang diperjualbelikan Zulfan yakni Bintorang
Penulis: usm | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Warga Desa Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Bantul, Muhammad Zulfan (28), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena terbukti menjual satwa dilindungi via media sosial facebook dan blackberry messenger (BBM), Senin (20/6/2016).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sutaji, Zulfan dijerat pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 2, undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
"Terdakwa (Zulfan) kena pidana penjara sembilan bulan, dengan denda Rp.2 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka dendanya bisa diganti dengan kurungan satu bulan," jelas Sutaji.
Di antara jenis satwa yang diperjualbelikan Zulfan yakni Bintorang yang dibelinya dari Andika warga Situbondo Rp.500 ribu, lalu dijual dengan bandrol Rp. 600 ribu. Bayi Beruang Madu yang dibeli dari Tasikmalaya Rp.5 juta, kemudian dijual Rp.7 juta.
"Ada juga anakan Lutung yang dibeli Rp.300 ribu dan dijual Rp.500 ribu. Elang Bondol Hitam dibeli Rp.500 ribu dijual Rp.700 ribu. 13 anakan Merak dibeli Rp.280 ribu per ekor, lalu dijual Rp.300 ribu per ekor. Terakhir tiga ekor Ular Sanca Bodo, per ekor dijual Rp.100 ribu lalu dijual kembali Rp.200 ribu," paparnya. (*)