Kriminalitas

Ingin Cintanya Direstui, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Video berkonten tak senonoh itu, dikirim oleh pelaku ke handphone korban dengan modus supaya cintanya direstui orang tua mantan, dan dinikahkan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Wadir Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menunjukkan AST (berdiri paling kiri), pelaku penyebar video mantan pacar yang dihadirkan saat konferensi pers tindak pidana yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda DIY, Rabu (14/4/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pemuda di Sleman berinisial AST ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY karena mengancam dan menyebarkan video asusila mantan pacar.

Video berkonten tak senonoh itu, dikirim oleh pelaku ke handphone korban dengan modus supaya bisa balikan.

Bahkan, screenshot video tersebut juga disebar ke grup facebook.

Motifnya, pemuda berusia 21 tahun itu, ingin cintanya direstui orang tua mantan, dan dinikahkan. 

Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi didampingi Kasubid Penmas Bidhumas, AKBP Verena Sri Wahyuningsih bercerita, hubungan antara pelaku dan korban adalah mantan pacar.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja 14 Tahun Jadi Korban Tindak Asusila 10 Tetangganya, 2 Diantaranya Tokoh Masyarakat

Awalnya, mereka sempat menjalin asmara semenjak Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam hubungan percintaan tersebut, keduanya sempat membuat beberapa video.

Namun, dalam perjalanan waktu, cinta keduanya putus karena ada paksaan dan tidak ada kecocokan. 

Pelaku yang tidak mau putus ingin balikan.

Modusnya, mengancam akan menyebarkan video konten asusila dengan korban apabila keinginannya tidak dipenuhi.

"Awalnya berupa ancaman- ancaman (akan menyebarkan video) akhirnya dilakukan oleh tersangka," tutur AKBP FX. Endriadi, Rabu (14/4/2021)

Pelaku mengirimkan satu video asusila berdurasi 23 detik ke handphone korban melalui aplikasi whatsApp.

Bukan hanya itu, pelaku juga memposting screenshot video tersebut, melalui akun Zextoria, ke sebuah grup facebook.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya mencari keadilan dengan melapor kejadian tersebut ke Ditreskrimsus pada 19 Januari 2021.

Mendapat laporan, polisi segera bergerak cepat. 

Baca juga: FAKTA Video Asusila Dokter dan Bidan di Jember, Viral di Masyarakat hingga Pengakuan Kedua Pelaku

"Subdit siber berhasil melacak dan menangkap pelaku berikut barang bukti kejahatan," ungkap dia. 

Pelaku AST dihadapan petugas dan awak media mengaku nekat melakukan semua itu dengan dalih masih mencintai korban.

Menurutnya, cintanya dengan korban putus lantaran terbentur restu dari orang tua.

"Saya hanya ingin dinikahkan. Saya sangat cinta sama dia," ujar dia. 

Saat ini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut sudah lengkap.

Berkas sudah dikirim Kepolisian ke pihak Kejaksaan. Pelaku disangka telah melanggar pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU nomor 19/2016 tentang perubahan UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved