Tenaga P3K di DI Yogyakarta Berpeluang Dapat Uang Jaminan Hari Tua

Pemda DIY mengupayakan pemberian uang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
BPJS
ILUSTRASI Laman BPJS Ketenagakerjaan 

Sebagai anggota dewan, dirinya mendukung rencana Pemda DIY tersebut lantaran tenaga P3K butuh kesejahteraan.

"DIY ini kan sudah ada uang tali asih bahasanya. Tapi ya misal ini ada usulan JHT ya bagus, artinya meski ada hak yang berbeda dengan PNS mereka dapat merasakan uang pensiun," jelasnya.

Hanya saja menurutnya perlu dilakukan kajian lebih mendalam terkait teknis atas rencana pemberian JHT bagi tenaga P3K. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved