Tenaga P3K di DI Yogyakarta Berpeluang Dapat Uang Jaminan Hari Tua
Pemda DIY mengupayakan pemberian uang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Sebagai anggota dewan, dirinya mendukung rencana Pemda DIY tersebut lantaran tenaga P3K butuh kesejahteraan.
"DIY ini kan sudah ada uang tali asih bahasanya. Tapi ya misal ini ada usulan JHT ya bagus, artinya meski ada hak yang berbeda dengan PNS mereka dapat merasakan uang pensiun," jelasnya.
Hanya saja menurutnya perlu dilakukan kajian lebih mendalam terkait teknis atas rencana pemberian JHT bagi tenaga P3K. (hda)