Tenaga P3K di DI Yogyakarta Berpeluang Dapat Uang Jaminan Hari Tua

Pemda DIY mengupayakan pemberian uang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
BPJS
ILUSTRASI Laman BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY mengupayakan pemberian uang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Rencana itu sudah dibahas oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY serta stakeholder pemerintah lainnya.

Kepala BKD DIY Amin Purwani mengungkapkan, rencana untuk memberikan JHT bagi anggota P3K sudah mencuat sejak tahun lalu.

Baca juga: Tak Terima Vonis Lebih Berat, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Hanya saja, pembahasan detail oleh BKD dan Dinas terkait lainnya belum dilakukan secara formal.

"Sebenarnya pengaturan tentang P3K itu dari pusat. Tapi ya kalau dari kami diskusi sudah dilakukan, tapi belum komunikasi dengan pemerintah pusat," kata Amin.

Pemda DIY masih butuh komunikasi dengan pemerintah pusat terkait petunjuk dan teknisnya rencana tersebut.

Karena dirinya tidak ingin bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat kaitannya pemberian JHT bagi para P3K.

"Kalau kami bikin aturannya ternyata bertentangan dengan pusat kan tidak baik. Nanti arahan pusat seperti apa, ya kami menyesuaikan," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pemberlakuan pemberian JHT itu, menurutnya masih perlu komunikasi lebih lanjut dengan para P3K.

Hal itu berkaitan dengan pemotongan premi dari para P3K untuk membayar jaminan yang diusulkan tersebut.

"Karena kebijakan itu kan nanti sekian persen oleh pemerintah diambil dari preminya yang bersangkutan," imbuhnya.

Meski belum ada rencana detail kapan pelaksanaan pemberian JHT bagi P3K di DIY dimulai, akan tetapi salah satu opsi yang dimungkinkan yakni pemberian JHT dihitung bukan dari awal P3K bertugas.

Melainkan, lanjut Amin, pemberian JHT dimulai dari kapan pemotongan premi yang bersangkutan dimulai.

"Hitungannya tidak kapan dimulai masa kerja, tapi sejak kapan premi itu dimulai," tegasnya.

Baca juga: DPP Partai Demokrat Gugat 12 Mantan Kadernya, Ini Tuntutannya

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD DIY Sofyan Setyo Darmawan mengatakan, pemberian JHT bagi tenaga P3K layak diusulkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved