Tak Terima Vonis Lebih Berat, Djoko Tjandra Ajukan Banding

Djoko Tjandra memutuskan untuk banding atas vonis 4,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurangan yang dijatuhkan terhadap dirinya

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra memutuskan untuk banding atas vonis 4,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurangan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap dirinya.

Memori banding tersebut diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Djoko Tjandra memutuskan untuk mengajukan banding karena menilai nota pembelaan yang diajukannya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Iya, sudah ajukan banding," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).

Soesilo menyebut, pertimbangan Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan yakni karena menurut dia, nota pembelaan tidak dipertimbangkan hakim.

"Pertimbangannya, karena nota pembelaan kita sama sekali tidak dipertimbangkan," ucap Soesilo.

Djoko Tjandra dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice serta penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Vonis majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Djoko Tjandra.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan Djoko yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasa korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis Lebih Berat dalam Kasus Suap Penghapusan Red Notice, Ini Pertimbangan Hakim

Baca juga: Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda RP500 Juta Dalam Kasus Suap Djoko Tjandra

Sementara itu, hal yang meringankan adalah perilaku Djoko yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.

Adapun, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dan 379.000 dollar AS, melalui rekannya Tommy Sumardi, kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Karivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Terdakwa juga terbukti memberikan uang sebesar 100.000 dollar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Djoko juga terbukti menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari guna sebesar 500.000 dollar AS untuk mengurus Fatwa MA agar lolos dalam pidana kasus Bank Bali.

Majelis hakim juga menilai, Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.

Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS pada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved