Nasional
Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda RP500 Juta Dalam Kasus Suap Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus suap Djoko Tjandra.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Jaksa Pinangki terbukti menerima suap hingga pencucian uang dalam kasus Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).
Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan mempunyai anak berusia 4 tahun.
Dalam persidangan ini, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Baca juga: Dokter Olivia Ungkap Biaya Perawatan Jaksa Pinangki Selama Satu Tahun, Lebih dari Rp 100 Juta
Baca juga: Siang Ini Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Surat Jalan Palsu
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang 500 ribu dolar AS itu merupakanfeedari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.