Dokter Olivia Ungkap Biaya Perawatan Jaksa Pinangki Selama Satu Tahun, Lebih dari Rp 100 Juta
Dokter Olivia Ungkap Biaya Perawatan Jaksa Pinangki Selama Satu Tahun, Lebih dari Rp 100 Juta
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Dalam sidang tersebut, terungkap biaya perawatan Jaksa Pinangki selama satu tahun, mulai dari perawatan kesehatan hingga kecantikan.
Hal itu disampaikan oleh dokter Olivia Santoso yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki ini.
"Dalam satu tahun bisa Rp 100 juta lebih, dari dulu seperti itu," ujar Olivia saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020), seperti dikutip dari Antara.
Olivia mengaku telah mengenal Pinangki sejak tahun 2013.
Olivia mengenal Pinangki ketika masih bekerja di sebuah klinik.
Kala itu, Pinangki datang ke klinik tempat Olivia bekerja untuk berobat karena kelelahan dan suntik vitamin C.
Menurut keterangan Olivia, Pinangki telah menjadi pasien tetapnya selama 2013-2020 untuk suntik multivitamin.
Olivia pun menjadi dokter "home care" untuk Pinangki.
Artinya, Olivia yang mendatangi rumah Pinangki.
Menurut dia, biaya untuk sekali konsultasi tergantung keluhan dan pengobatan yang diberikan.
"Untuk obat-obatan tarifnya sekitar Rp 800.000 sampai Rp 1 juta sedangkan untuk jasa konsultasi kalau 'weekdays' siang hari Rp 300.000 per kedatangan, untuk malam hari atau 'weekend' harganya Rp 500.000," tutur dia.
Baca juga: Jawaban Saksi dari Jamwas Soal Pemeriksaan Jaksa Pinangki Dinilai Aneh dan Kontradiktif oleh Hakim
Baca juga: Saksi Sidang Jaksa Pinangki Akui Diperintahkan untuk Buang Bukti Transfer Penukaran Valas
Perawatan lain yang pernah diberikan Olivia kepada Pinangki adalah suntikan botoks kolagen.
Olivia juga membenarkan bahwa Pinangki pernah membayar biaya rapid test Covid-19.
"Suntik botoks biayanya Rp 7 juta, untuk 'rapid test' Rp 9-19 juta benar? Apakah ini semua dibayar terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni.