Sidang Kasus Jaksa Pinangki

Jawaban Saksi dari Jamwas Soal Pemeriksaan Jaksa Pinangki Dinilai Aneh dan Kontradiktif oleh Hakim

Sidang kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung dengan terdakwa Jaksa Pinangi Sirna Kumalasari kembali digelar

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan via Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya yaitu Pungki Primarini selaku adik terdakwa dan Andi Irfan Jaya selaku perantara pemberi suap terdakwa. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung dengan terdakwa Jaksa Pinangi Sirna Kumalasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Agung yakni Luphia Claudia.

Lupia Claudia merupakan pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Dalam persidangan tersebut, Ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto menilai, pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas) aneh dan tidak mendalam.

"Terserah jawaban saksi seperti apa tetapi buat majelis aneh dan tidak diperdalam," kata Eko saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Eko menyampaikan hal tersebut ketika menanggapi keterangan saksi Luphia Claudia selaku pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Luphia merupakan anggota tim yang memeriksa Pinangki setelah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negeri beredar di media sosial.

Saat diperiksa, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil pemeriksaan, Pinangki pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.

Maka dari itu, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Baca juga: Saksi Sidang Jaksa Pinangki Akui Diperintahkan untuk Buang Bukti Transfer Penukaran Valas

Baca juga: Tiga Istilah Dalam Kasus Djoko Tjandra di Sidang Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo & Jaksa Pinangki

Luphia mengatakan bahwa pihaknya memeriksa perjalanan ke luar negeri tersebut dan tidak mendalami lagi soal uang yang disebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan kami hanya terkait dengan terlapor (Pinangki) pergi keluar negeri tanpa izin, terkait dengan cuitan Twitter bahwa terlapor terima uang dari Djoko Tjandra tidak kami perdalam lagi karena akan menyerahkannya ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," ujar Luphia.

Saat diperiksa oleh Luphia dan timnya, Pinangki mengaku bertemu dengan seseorang bernama Joe Chan di Kuala Lumpur untuk membicarakan soal power plant.

Pinangki mengaku dikenalkan kepada Joe Chan oleh seseorang bernama Rahmat.

Menurut Luphia, Pinangki hanya menyebut power plant tersebut sebagai pembangkit listrik dan tidak menyampaikan bentuknya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved